OPINI
Omnibus Law dan Langkah Penataan Regulasi
SAAT ini pemberitaan dalam ruang publik sedang didominasi oleh berita wabah penyakit virus corona (Covid-19) yang melanda negara ini bahkan dunia.
Editor:
Saridal Maijar
Akhirnya Omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan dengan tujuan menghilangkan tumpang tindih antar UU, efisiensi proses perubahan atau pencabutan UU hingga menghilangkan ego sektoral menjadi sekian banyak sisi positif omnibus law. Namun jika penolakan masif dilakukan masyarakat tentu pemerintah mesti memikirkan langkah lain dalam melakukan penataan regulasi karena bukankah hasil dari sebuah UU adalah untuk masyarakat sehingga suara masyarakat perlu kiranya didengar.
Helmi Chandra SY
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta & Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)