Bocah di Agam Korban Penganiayaan
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Hasil Autopsi Korban Bocah Agam di RS Bhayangkara
Polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan usia tiga tahun lima bula
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Dijelaskannya pada Jumat (20/3/2020) jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.
• Nikita Mirzani Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penganiayaan Dipo Latief
• Dianiaya Orangtua Kandung,Rizki Pendarahan Di Otak,Mata Tidak Bisa Melihat dan Mulutnya Menganga
"Agar diketahui penyebab kematian korban. Karena akan kita dalami lebih lenjut," ujarnya.
Disebutkannya ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bukittinggi yang berinisial H (27) RR (26), dan RY.
• 3 Pemuda Tega Aniaya Sales Ponsel Pakai Badik hingga Sekujur Tubuh Korban Terluka
• Tewas Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi ke Keluarga Korban
"Terhadap pelaku kita jerat dengan UU KDRT Pasal 44 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kemudian UU perlindungan anak Pasal 80 ayat (3) dan ke (4). Diancam maksinal 15 tahun jika dilakukan oleh ayah kandung atau orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman," ujarnya.(*)