Berita Sumbar Hari Ini

Tewas Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi ke Keluarga Korban

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal tuntaskan seluruh tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat jelang akhir jabatan.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal serahkan ganti rugi kepada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin, Kamis (12/12/2019) di Bukittinggi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal tuntaskan seluruh tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat jelang akhir jabatan.

Setelah kasus korban salah tembak di Polsek Kinali, Iwan Mulyadi, Irjen Pol Fakhrizal kembali menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta pada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.

Diketahui, Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada tahun 2012, yang lalu.

Atas kasus tersebut, keluarga korban yang menempuh jalur hukum, akhirnya memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp 100.700.000.

Jumlah Personel Belum Ideal, Kapolda Sumbar Akan Tempatkan Lulusan SPN di Mentawai

Di hadapan ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai yang dibebankan pada Polda Sumbar, Kamis (12/12/2019).

"Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," kata Kapolda Sumbar di Polres Bukittinggi usai menyerahkan uang ganti rugi.

Dikatakan Kapolda, dirinya juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah.

Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Seluruh oknum yang berbuat semena-mena diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal Berkunjung ke Mentawai, Instruksikan Bawahan Agar Lakukan Ini

"Jangan sampai terjadi lagi, kami akan berikan sanksi pada oknum yang berbuat demikian sesuai aturan yang berlaku," tegas Irjen Pol Fakhrizal.

Setelah ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Irjen Pol Fakhrizal berencana akan membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Sijunjung.

Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Irjen Pol Fakhrizal memastikan, ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya.

Kombes Pol Imam Kabut Sariadi Jabat Dirreskrimum Polda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal Pimpin Sertijab

"Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus seperti ini," jelasnya.

Ia juga sudah menugaskan pada Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febrilinda, untuk membayarkan ganti rugi pada keluarga korban kakak-beradik di Polres Sijunjung.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved