Berita Sumatera Barat
Polisi Kejar Dua Pemodal Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Sijunjung, Sumbar
Pihak kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku yang juga pemodal dari kegiatan tambang emas yang diduga tanpa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Polisi Kejar Dua Pemodal Kegiatan Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Sumbar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku yang juga pemodal dari kegiatan tambang emas yang diduga tanpa memiliki izin.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa pihak Polda Sumbar berkomitmen untuk menindak tegas terkait dugaan ilegal logging dan mining.
"Hal ini telah diperintahkan kepada setiap kapolres untuk melakukan tindakan-tindakan. Jika ada tindakan (dugaan) ilegal logging dan mining di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan 20 orang pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Menurutnya, dua tempat kejadian perkara (TKP), yang berdekatan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
"Kronologis penangkapan kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau ilegal mining ini kami amankan di dua lokasi, dan masing-masing lokasi terdiri dari 10 orang," kata AKBP Yunizar Yudhistira, Rabu (18/3/2020).
AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan untuk lokasi penangkapan dan keberadaan tambang tanpa izin tersebut berada di pinggiran sungai.
AKBP Yunizar Yudhistira menyebutkan penambangan tersebut berada di aliran sungai batang Ombilin yang luasnya sekitar 40-50 meter.
"Untuk identitas pemodal sudah kita ketahui, dan sekarang kita sedang berupaya melakukan penangkapan. Kita sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berkaitan dengan pemodal," kata AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan untuk lokasi pertama pada tanggal (8/3/2020) ada satu orang yang ditetapkan sebagai DPO, dan pada lokasi kedua pada (9/3/2020) ada satu orang DPO.
"Masing-masing lokasi kami temukan unit ekskavator yang digunakan sebagai alat penambangan. Untuk lokasi kedua kita temukan dua unit ekskavator," kata AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan saat dilakulan penyidikan diketahui sudah ada emas yang dijual.
Sedangkan, terduga pelaku serta saksi lainnya mengatakan kalau pertambangan tersebut merupakan kategori tambang rakyat.
• 20 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, Berikut Ini Peran Masing-masing
• Polda Sumbar Amankan 20 Orang, Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumbar
"Tapi memang apapun ceritanya tambang rakyat harus ada izin. Untuk sementara belum ada kita temukan adanya keterlibatan oknum," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira menyebutkan terduga pelaku baru pertama kali berurusan dengan hukum, namun diduga kerap melakukan kegiatan ilegal mining.
"Terduga pelaku tidak menggunakan air raksa atau merkuri. Jadi memang modusnya setelah alat berat menggali tanah, dan tanah itu dimasukkan ke dalam kotak, lalu disiram dengan air," kata AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira menjelaskan air serta pasir akan jatuh ke karpet sintetis, kemudian dimasukkan ke alat pendulang, dan lalu diayak guna memisahkan emasnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu oasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.(*)