Berita Pesisir Selatan

Satpol PP Pesisir Selatan Patroli ke Batang Kapas dan Sutera, Sasar Miras di Tempat Karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan memberikan surat peringatan agar tidak menjual minuman keras

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan
Kasatpol PP Pesisir Selatan, Dailipal bersama sejumlah anggotanya pada saat melakukan patroli pekat, Sabtu (7/3/2020) malam lalu. 

Satpol PP Pesisir Selatan Beri Peringatan Agar tidak Menjual Minuman Keras di Lokasi Karaoke

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan memberikan surat peringatan agar tidak menjual minuman keras di tempat hiburan malam --  di Kecamatan Batang Kapas dan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, --Provinsi  Sumatera Barat (Sumbar).

Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan peringatan tersebut diberikan pada saat pihaknya melakukan patroli pekat pada Sabtu (7/3/2020) lalu.

"Jadi target kami untuk melakukan patroli pekat (penyakit masyarakat-red) di tempat hiburan malam, cafe, dan tempat karaoke di Kecamatan Batang Kapas dan Sutera," kata Dailipal, Selasa (18/3/2020).

Dailipal menyebutkan tempat pertama yang dikunjungi adalah Pantai Tan Sridano di Kecamatan Batang Kapas.

"Berdasarkan temuan dan kondisi di lapangan, masyarakat setempat telah ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan wisata dari perilaku asusila dan peredaran PSK dan minuman keras," kata Dailipal.

Dailipal melanjutkan patroli ke wisata Buayo Putiah di Kecamatan Sutera, dinana ada empat tempat karaoke.

Satpol PP Padang Kirim 16 Remaja ke Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial Kasih Ibu

Satpol PP Dapati 6 Siswa SMA di Pessel saat Merokok di Warung, Dihukum Hormat Bendera dan Push Up

"Salah satu dari tempat karaoke tersebut ditemukan bekas minuman keras. Namun dari pengakuan pemilik, botol-botol tersebut dibawa oleh pelanggan dari luar," ujar Dailipal.

Pihaknya memberikan peringatan dan arahan agar tidak meberima tamu yang membawa minuman keras.

"Kami melanjutkan ke lokasi penangkaran penyu Ampiang Parak di Kecamatan Sutera, dan terdapat dua tempat karaoke," kata Dailipal.

Dailipal mengatakan di penangkaran penyu Ampiang Parak di Kecamatan Sutera tersebut, pihaknya menemukan minuman keras yang disediakan pemilik tempat karaoke.

"Kami berikan peringatan dan mengisi surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras di karaoke," kata Dailipal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved