Berita Pesisir Selatan
Satpol PP Pesisir Selatan Patroli ke Batang Kapas dan Sutera, Sasar Miras di Tempat Karaoke
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan memberikan surat peringatan agar tidak menjual minuman keras
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Satpol PP Pesisir Selatan Beri Peringatan Agar tidak Menjual Minuman Keras di Lokasi Karaoke
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan memberikan surat peringatan agar tidak menjual minuman keras di tempat hiburan malam -- di Kecamatan Batang Kapas dan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, --Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan peringatan tersebut diberikan pada saat pihaknya melakukan patroli pekat pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Jadi target kami untuk melakukan patroli pekat (penyakit masyarakat-red) di tempat hiburan malam, cafe, dan tempat karaoke di Kecamatan Batang Kapas dan Sutera," kata Dailipal, Selasa (18/3/2020).
Dailipal menyebutkan tempat pertama yang dikunjungi adalah Pantai Tan Sridano di Kecamatan Batang Kapas.
"Berdasarkan temuan dan kondisi di lapangan, masyarakat setempat telah ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan wisata dari perilaku asusila dan peredaran PSK dan minuman keras," kata Dailipal.
Dailipal melanjutkan patroli ke wisata Buayo Putiah di Kecamatan Sutera, dinana ada empat tempat karaoke.
• Satpol PP Padang Kirim 16 Remaja ke Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial Kasih Ibu
• Satpol PP Dapati 6 Siswa SMA di Pessel saat Merokok di Warung, Dihukum Hormat Bendera dan Push Up
"Salah satu dari tempat karaoke tersebut ditemukan bekas minuman keras. Namun dari pengakuan pemilik, botol-botol tersebut dibawa oleh pelanggan dari luar," ujar Dailipal.
Pihaknya memberikan peringatan dan arahan agar tidak meberima tamu yang membawa minuman keras.
"Kami melanjutkan ke lokasi penangkaran penyu Ampiang Parak di Kecamatan Sutera, dan terdapat dua tempat karaoke," kata Dailipal.
Dailipal mengatakan di penangkaran penyu Ampiang Parak di Kecamatan Sutera tersebut, pihaknya menemukan minuman keras yang disediakan pemilik tempat karaoke.
"Kami berikan peringatan dan mengisi surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras di karaoke," kata Dailipal.(*)