Berita Kota Padang
PDAM Padang Berganti Nama Jadi Perumda Air Minum, Wajib Setorkan 55 Persen Laba ke Pemko
Perusahan Air Minum Daerah atau PDAM Kota Padang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minu
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
PDAM Padang Berganti Nama jadi Perumda Air Minum, Wajib Setorkan 55 Persen Laba ke Pemko Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perusahan Air Minum Daerah atau PDAM Kota Padang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Kota Padang.
Direktur Prumda Air Minum Padang Hendra Pebrizal mengatakan perubahan nama ini menyesuaikan dengan nomenklatur sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 pasal 139.
"Pada aturan tersebut dua bentuk BUMD, pertama Perumda, kedua Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," kata Hendra Pebrizal, Senin (9/3/2020) di Padang.
Perubahan ini juga tertuang pada Penda no 1 tahun 2020 tentang perubahan nama PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang.
• Afrizal: Seluruh Fraksi Sepakat Tidak Menginterpelasi Soal Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Gubernur
• Warga Padang yang Hilang 1 Bulan Ditemukan Sudah Jadi Kerangka, Polisi Amankan KTP dan Dompet
Berganti nama tersebut Perumda Air Minum, maka berkewajiban memberikan 55 persen laba ke Pemko Padang.
Selanjutnya, laba yang diberikan tersebut nantinya juga akan ditarik kembali sebagai pernyataan moda Pemko Padang.
"Pemko Padang juga berkewajiban mendapatkan pernyataan modal kepada perusahaan. Pada 2019, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Rp30 M, mudahan tahun 2020 ini meningkat," ungkapnya.
Hendra Pebrizal mengatakan jajaran direksi Perumda Air Minum masih sama seperti nama sebelumnya yang berlaku hingga 2024.
"Atas perubahan nama ini, Jabatan Kepala Bagian atau Kabag berganti menjadi menajer," ungkap Hendra Pebrizal. (*)