ICJR Meminta Kominfo Memberikan Penjelasan, Tak Ada Pelanggaran UU ITE pada Foto Tara Basro
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka bahwa foto akt
TRIBUNPADANG.COM - Pernyataan Kominfo mengenai foto aktris Tara Basro yang mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka.
IJCR juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa tak ada pelanggaran UU ITE pada foto yang diunggah Tara Basro.
• VIDEO - Diskominfo Padang Sediakan Celengan Koin Peduli dan Bank Bekas
• Diskominfo Padang Sediakan Celengan Koin Peduli dan Bank Bekas, Menerima Donasi dari Masyarakat Umum
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).
ICJR menilai, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.
• Kominfo Sosialisasikan Program Beasiswa S2, Tersedia untuk ASN dan Masyarakat Umum
• Kominfo Padang Kembangkan Aplikasi e-kelurahan, Urus 12 Adminstrasi Kelurahan Secara Online
Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina mengatakan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet.
• Permindo Night Market Segera Dipasangi WIFI Gratis oleh Kominfo Kota Padang
• TRIBUNWIKI: Berikut Ini 10 Kawasan WIFI Gratis yang Disediakan Kominfo Kota Padang
Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.
• Diskominfo Kota Pariaman Gaet Generasi Milenial, Gelar Sarasehan
• Tak Lagi Menkominfo, Rudiantara Kini Ditunjuk Jadi Dirut PLN, Menunggu Dilantik Erick Thohir
Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.
Perbuatan Tara Basro itu adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
• Bahas Kontes Video Vulgar, Kimi Hime Dijadwalkan Bertemu Kominfo Senin, Surat Dibalas Kuasa Hukum
• Dinilai Vulgar, Kominfo Ancam Take Down Konten Youtube Kimi Hime, Surat Panggilan Tak Diindahkan
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.