Berita Padang Hari Ini
Kominfo Padang Kembangkan Aplikasi e-kelurahan, Urus 12 Adminstrasi Kelurahan Secara Online
Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang mengembangkan aplikasi e-kelurahan guna mengurus administrasi kelurahan tida
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Kominfo Padang Kembangkan Aplikasi e-kelurahan, Urus 12 Adminstrasi Kelurahan Secara Online
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang mengembangkan aplikasi e-kelurahan guna mengurus administrasi kelurahan tidak harus ke kantor kelurahan, melainkan bisa melalui online.
Hingga saat ini e-kelurahan sedang dilakukan tahapan uji coba di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kepala Bidang Sistem Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang Windra Dedy mengemukakan aplikasi ini dikembangkan guna memudahkan dan melayani masyarakat dalam mengurus administrasi kelurahan.
Masyarakat cukup daftar melalui online, dan datang ke kantor kelurahan untuk menjemput administrasi yang sudah dicetak.
"Jika masyarakat menggunakan ini, maka masyarakat tidak harus kelurahan untuk melakukan pengurusan izin, hanya datang surat sudah selesai," kata Windra Dedy pada Rabu (15/1/2020) di Padang.
Dikatakan, saat ini ada 12 layanan administrasi kelurahan yang bisa dilakukan melalui aplikasi.
Kedepannya akan dikembangkan untuk semua layanan administrasi, dan ada di seluruh kelurahan di Kota Padang.
Berikut pelayanan administrasi yang bisa dilakukan pada e-kelurahan terasebut.
1. Surat keterangan nikah
Surat keterangan ini terdiri dari tiga jenis surat keterangan
2. Surat Keterangan Tidak Mampu perorangan
3. Surat keterangan tidak mampu untuk keluarga
4. Surat Keterangan Domisili
5. Surat keterangan domisili usaha
6. Suray keterangan Ahli Waris
7. Surat keterangan kematian.