Digertak karena Tilap Infak Masjid Raya Sumbar, Oknum ASN ke Kepala Inspektorat: Yo Baa Lai Pak!
Digertak karena Tilap Infak Masjid Raya Sumbar, Oknum ASN ke Kepala Inspektorat: Yo Baa Lai Pak!
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumbar.
Uang umat yang diambil oleh oknum ASN tersebut ternyata digunakan buat foya-foya.
Perbuatan pelaku yang sudah berlangsung bertahun-tahun, tak dicurigai oleh pengurus masjid karena pelaku pakai modus 'motor usang'.
Oknum ASN tersebut diduga menilap uang infak Masjid Raya Sumbar, BAZ dan APBD sejak 2013 hingga awal 2019.
Oknum ASN berinisial RNT tersebut menjalankan aksinya tanpa diketahui atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah yang dilantik pada 11 Februari 2019, mengatakan perbuatan RNT terungkap pada 18 Maret 2019.
• Siswi Kelas 2 SMA Dicabuli Oknum Guru Kesenian di Padang Pariaman, Diimingi Nilai Bagus & Uang Jajan
"Kasus terungkap pada 18 Maret 2019. RNT menilep uang infak Masjid Raya sebesar Rp 862 juta, APBD Rp 629 juta, dan pajak 2018 Rp 56 juta," jelas Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan, pengakuan RNT, dia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya.
"Kalau pengakuannya memang begitu, tapi nanti di pengadilan bisa dilihat, ke rekening mana saja uang tersebut mengalir (transfer)," ungkap Syaifullah.
Syaifullah menilai RNT mengakui perbuatannya dan tampak merasa bersalah. Namun dia tetap kelihatan tegar dari apa yanag telah diperbuatnya."
"Dia merasa bersalah, cuma mentalnya kuat," terang Syaifullah.
Syaifullah juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polresta Padang sebanyak dua kali.
• Tol Padang-Pekanbaru Ditolak Warga Limapuluh Kota,Nasrul Abit:Tidak akan Ada Keputusan yang Otoriter
Dia mengingat, 12 Februari 2020 pihaknya melakukan pelaporan namun berkas tidak lengkap.
Berselang dua hari kemudian, pihaknya kembali melaporkan, berkas tetap dinyatakan tidak lengkap.
Kemudian, berkas dilengkapi kembali pada 20 Februari 2019.