BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR - 8 Fakta Siswi SMA di Pasaman Hamil| Laporan Masuk ke Ombudsman

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Sumatera Barat portal TribunPadang.com masih tentang Seorang siswi SMA di

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Tribun Lampung
ILUSTRASI: Siswi SMA hamil 

Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 52 pengaduan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintahan hingga minggu ketiga Februari 2020.

Ombudsman berhasil menindaklanjuti 32 laporan masyarakat (LM) dari 52 pengaduan masyarakat yang diterima.  

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, laporan tersebut masih didominasi dengan substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi atau pajak.

"32 Laporan Masyarakat yang diterima telah melalui tahapan verifikasi laporan berupa kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil," kata Yefri Heriani.

Ilustrasi Ombudsman RI
Ilustrasi Ombudsman RI (Kompas.com/Yoga Hastyadi Widiartanto)

Yefri Heriani menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki empat orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).

Antara lain, satu orang asisten petugas penerimaan laporan, satu orang asisten formil, satu orang asisten materil dan satu orang Kepala Keasistenan.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mengajukan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor.

Namun, Yefri Heriani mengatakan, pada umumnya masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Sawahan No 58 Padang, dibandingkan menyampaikan laporan lewat surat, email, faximile, telepon, handphone, dan sosial media.

Padahal, kata Yefri, pihaknya telah menyediakan banyak saluran pengaduan.

Antara lain untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id dan sosial media lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter.

Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus lengkap syarat formil dan materilnya.

Syarat formilnya antara lain salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum dua tahun terakhir.

Berita selengkapnya klik di sini!

C. Endre Saiful-Nasrul Bawa 24.015 KTP ke KPU Sijunjung, Serahkan Bukti Dukungan di Pilkada Sumbar 2020

Pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Endre Saiful-Nasrul menyerahkan bukti dukungan berupa KTP di awal waktu, Rabu (19/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved