BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Video Pelanggaran Sampah Kirim ke Nomor WA Ini| Larangan Kantong Plastik

Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jambi
Ilustrasi : Rekaman Video 

"Sesuai Perwako pengelolaan kantong plastik itu no 36 tahun 2018, untuk ritel modern kita mulai Desember 2020," kata Mairizon, Rabu (19/2/2020) di Padang.

Tidak hanya pusat perbelanjaan, pedagang pasar tradisional juga dilarang menyediakan kantong plastik untuk pembeli.

Sejauh ini lanjutnya aturan bagi pasar tradisional ini mulai diberlakukan pada Desember 2021 mendatang.

"Untuk pasar tradisional kita mulai Desember 2021 dan menjelangnya kami masih sosialisasi," ungkap Mairizon.

Mairizon mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Padang sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pada pengguna ritel tersebut.

"Sosialisinya sudah kita jalan, sudah tiga kali kita memanggil ritel untuk mensosialisasikan ini," tambah Mairizon.

Mairizon mengatakan DLH Padang juga pernah memberikan kantong belanja daur ulang kepada Plaza Andalas.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

3. DLH Padang Butuh 20 Armada,11 Pickup dan 50 Kontainer untuk Angkut Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang kekurangan sarana prasarana angkutan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan saat ini DLH Padang membutuhkan 20 unit armada angkut sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Selain itu, dibutuhkan 11 unit pickup dan 50 unit kontainer sampah.

"DLH Padang masih butuh 20 armada, pickup 11 lagi. Kontainer yang compang- camping yang rusak, karena itu  kami butuh 50 buah lagi," kata Mairizon, Rabu (19/2/2020).

Dengan kekurangan kontainer tersebut, terpaksa kontainer yang sudah rusak tetap digunakan untuk menampung sampah.

Lanjutnya, saat ini ada 11 kontainer dalam perbaikan yang belum dioperasionkan dikarenakan anggarana perwatan belum keluar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved