Berita Kota Padang
Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan di Padang Dilarang Sediakan Kantong Plastik untuk Pembeli
Mulai Desember 2020 ini pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang menyediakan kantong belanja plastik
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Mulai Desember 2020, Pusat perbelanjaan di Padang dilarang sediakan kantong plastik untuk pembeli
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Mulai Desember 2020 mendatang, pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang menyediakan kantong belanja plastik untuk pembeli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan hal itu terdapat pada Perwako nomor 36 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kantong Plastik.
"Sesuai Perwako pengelolaan kantong plastik itu no 36 tahun 2018, untuk ritel modern kita mulai Desember 2020," kata Mairizon, Rabu (19/2/2020) di Padang.
Tidak hanya pusat perbelanjaan, pedagang pasar tradisional juga dilarang menyediakan kantong plastik untuk pembeli.
Sejauh ini lanjutnya aturan bagi pasar tradisional ini mulai diberlakukan pada Desember 2021 mendatang.
"Untuk pasar tradisional kita mulai Desember 2021 dan menjelangnya kami masih sosialisasi," ungkap Mairizon.
Mairizon mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Padang sudah beberapa kali melakukan sosialisasi pada pengguna ritel tersebut.
"Sosialisinya sudah kita jalan, sudah tiga kali kita memanggil ritel untuk mensosialisasikan ini," tambah Mairizon.
Mairizon mengatakan DLH Padang juga pernah memberikan kantong belanja daur ulang kepada Plaza Andalas.
"Kami juga pernah mengadakan pemberikan kantong belanja daur ulang kepada Plaza Andalas, itu juga kita lakukan," tambah Mairizon. (*)
Foto: Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Padang Mairizon/ Rima Kurniati.