BERITA POPULER PADANG
POPULER PADANG - Video Pelanggaran Sampah Kirim ke Nomor WA Ini| Larangan Kantong Plastik
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran buang sampah sebesar Rp 100.000.
Simak rangkuman beritanya:
1. Video Pelanggaran Sampah di Padang ke Nomor WA Berikut Ini, Dapatkan Insentif Rp 100.000
Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran buang sampah sebesar Rp 100.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan saat ini sudah dua pelaporan dan kini juga bisa melalui nomor whatsapp DLH Padang berikut 08116618603.
"Kami berikan intensif Rp 100. 000 dengan pelaporan dalam bentuk vidio, vidio bukan sebagai alat bukti dipengadilan hanya untuk dasar mencari pelaku," kata Mairizon.

Lanjutnya, vidio tersebut dilarang diposting ke media sosial guna menjaga pelaku pelanggaran buang sampah.
"Setelah ditemukan pelakunya, pelaku akan dipanggil dan dibuatkan berita acaranya," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah berita acara lengkap data pelaku pembuang sampah, pelaku dalam vidio akan serahkan kepada Satpol PP untuk penegakan hukuman.
"Jika lengkap datanya, orang ini akan dibawa ke pengadilan dengan petugas sebagai saksi pelapor," ungkapnya.
Lanjutnya, orang yang melanggar aturan buang sampah ini seperti orang yang membuang sampah di luar jam lima sore sampai lima pagi.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!
2. Mulai Desember 2020, Pusat Perbelanjaan di Padang Dilarang Sediakan Kantong Plastik untuk Pembeli
Mulai Desember 2020 mendatang, pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang menyediakan kantong belanja plastik untuk pembeli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan hal itu terdapat pada Perwako nomor 36 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kantong Plastik.