Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan NN

Polda Sumbar Kabulkan Permohonan Penangguhan NN yang Digerebek Polisi dan Andre Rosiade

Polda Sumbar akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (26), yang digerebek aparat Polda Sumbar s

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
NN (26) pada saat keluar dari ruangan Kasubdit V Cyber berjalan menuju lantai empat Mapolda Sumbar, Sabtu (8/2/2020) 

"Sekarang tinggal tergabung penyidik. Kalau bisa malam ini, akan dilakukan malam ini. Yang jelas secara prosedurnya sudah kami masukan lalu penangguhan sudah kita masukkan," ujar Zainal Arifin.

Zainal Arifin menyebutkan bahwa penjaminnya langsung dari keluarga, dan urusan surat menyurat sudah selesai semuanya.

Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra di lantai tiga Mapolda Sumbar sekitar pukul 17.06 WIB, Sabtu (8/2/2020).
Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra di lantai tiga Mapolda Sumbar sekitar pukul 17.06 WIB, Sabtu (8/2/2020). (TribunPadang.com/reziazwar)

"Pernyataan dari tersangka juga sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kita sudah selesai semua, nantik tergantung penyidik lagi. Apakah penyidik menyelesaikan hari ini. Mudah-mudahan hari ini selesai," kata Zainal Arifin.

Mengenai pasal ITE yang dikenakan terhadap NN, Zainal mengatakan sejauh ini pihaknya masih akan melakukan pembuktian di pengadilan.

Ditanyai apakah ada upaya Praperadilan, disebutkannya sampai hari ini (Sabtu malam, red) belumlah, dan mungkin akan dikoordinasikan dengan NN.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved