Berita Padang Hari Ini
Karaoke Tak Berizin, 6 Wanita Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang, Sound Sistem Diangkut
Karaoke Tak Berizin, 6 Wanita Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang, Sound Sistem Diangkut
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Enam wanita pemandu karaoke diamankan oleh petugas Satpol PP dan Tim SK4 Pemko Padang di sebuah kafe kawasan Anak Ayia, By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Keenam pemandu lagu ini diamankan dikarenakan kafe tersebut tak mengantongi izin alias ilegal.
Tidak hanya itu, personel juga menyita sound sistem sebagai barang bukti.
• Tangkal Radikalisme, Pengurus Masjid Darul Falah Pauh Padang Gelar Pengajian
Selain tidak mengantongi izin, kafe ini juga dinilai telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Terpaksa petugas menyita sound sistem dan enam wanita yang diduga sebagai pemandu karaokenya, selanjutnya diamankan di Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi Minggu siang.
Dikatakannya, keenam wanita ini diproses sesuai aturan melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Terkait peralatan musik atau sound sistem yang dibawa akan jadikan sebagai barang bukti.
• Soal Penangguhan Penahanan NN yang Digerebek Andre Rosiade di Padang, Polisi: Baru Perencanaan
"Dalam rangka menegakan aturan serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat personel kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap segala pelanggaran ketertiban umum," terang Alfiadi.
Alfiadi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar perda serta menganggu ketertiban umum.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan dan sama-sama menjahui perbuatan maksiat untuk Kota Padang yang kita cintai ini," pesan Alfiadi.(*)