Perkosa Pacar yang Sakit Saat di Kamar Mandi, Remaja 19 Tahun Mengaku Lega Dilaporkan ke Polisi
Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil
TRIBUNPADANG.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran MH.
Remaja 19 tahun ini tega memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia 14.
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
• Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban
• Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Janjikan Menjadi Pemain Sinetron Terkenal
• Dicekoki Miras, Gadis SMP Diperkosa 6 Pria, Ayah Korban Dapati Pelaku yang Ngaku Tukang Ojek
Kini, MH ditahan di Mapolres.
MH (19), warga Kota Probolinggo pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ironisnya, orang yang seharusnya dijaganya itu diperkosa saat DH (14) sedang sakit.
Aksi itu dilakukan ketika korban hendak pipis ke kamar mandi.
• Bertahun-tahun Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu, Ketiga Pelaku Tak Saling Tahu
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
• Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Aksi bejat itu dilakukan MH di kamar mandi di rumah nenek korban.
"Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Aksi kedua terjadi di rumah saudara pelaku.
Kejadian ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya.
Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya. Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
Di Mamasa Pemerkosa Dihukum Kerbau Ditombak
Hasil rapat dewan adat Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (5/2/2020), akhirnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat Parraukan kepada MK (60), DM (25) dan DA (25), karena telah memerkosa remaja wanita berinsial I (15).
Diparraukan atau kerbau ditombak yang juga dikenal dengan istilah Dipa'longkosan' atau kerbau ditebas, merupakan sanksi terberat dalam tatanan tradisi masyarakat Mamasa
Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat.
Para pelaku perkosaan yang mendapat sanksi adat ini akan mengorbankan seekor kerbau.
Kerbau yang dikorbankan adalah kerbau milik orang lain yang dipilih oleh tokoh adat.
Selanjutnya kerbau yang jadi korban tersebut diganti oleh pelaku berapa pun nilai jual yang dipatok pemiliknya.
Daging dari kerbau yang telah dikorbankan akan dihanyutkan warga di sungai.
Ini dilakukan dengan harapan perbuatan bejat para pelaku tersebut hanyut dibawa arus sungai, sehingga tidak akan terulang lagi.
Tokoh adat Kecamatan Tawalian, Maurids Genggong menjelaskan, dengan menggelar ritual adat Parraukan, dipercaya masyarakat adat Mamasa akan terbebas dari segala ancaman musibah atau bencana alam akibat aib yang dilakukan tiga warga adat Mamasa.
Maurids mengatakan, keluarga pelaku telah menyetujui keputusan dewan adat Tawalian untuk menjalankan sanksi adat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Ketiganya memerkosa korban selama bertahun-tahun.
Ketiga pelaku juga mengaku tidak saling tahu telah memerkosa korban.
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan.
Tindakan ketiga pelaku baru ketahuan saat warga mendapati I telah hamil enam bulan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul
Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara"