Perkosa Pacar yang Sakit Saat di Kamar Mandi, Remaja 19 Tahun Mengaku Lega Dilaporkan ke Polisi

Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil

Editor: afrizal
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan 

Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.

Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.

“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya. Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH. 

Di Mamasa Pemerkosa Dihukum Kerbau Ditombak 

Hasil rapat dewan adat Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (5/2/2020), akhirnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat Parraukan kepada MK (60), DM (25) dan DA (25), karena telah memerkosa remaja wanita berinsial I (15). 

Diparraukan atau kerbau ditombak yang juga dikenal dengan istilah Dipa'longkosan' atau kerbau ditebas, merupakan sanksi terberat dalam tatanan tradisi masyarakat Mamasa

Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat.

Para pelaku perkosaan yang mendapat sanksi adat ini akan mengorbankan seekor kerbau.

Kerbau yang dikorbankan adalah kerbau milik orang lain yang dipilih oleh tokoh adat.

Selanjutnya kerbau yang jadi korban tersebut diganti oleh pelaku berapa pun nilai jual yang dipatok pemiliknya.

Daging dari kerbau yang telah dikorbankan akan dihanyutkan warga di sungai.

Ini dilakukan dengan harapan perbuatan bejat para pelaku tersebut hanyut dibawa arus sungai, sehingga tidak akan terulang lagi.

Tokoh adat Kecamatan Tawalian, Maurids Genggong menjelaskan, dengan menggelar ritual adat Parraukan, dipercaya masyarakat adat Mamasa akan terbebas dari segala ancaman musibah atau bencana alam akibat aib yang dilakukan tiga warga adat Mamasa.

Maurids mengatakan, keluarga pelaku telah menyetujui keputusan dewan adat Tawalian untuk menjalankan sanksi adat tersebut. 

“Sanksi adat Diparraukan ini adalah sanksi terberat bagi warga yang dinilai telah melakukan kesalaha besar,” ujar Maurids saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved