Bermain Ponsel Termasuk Pelanggaran yang Terekam di Sistem Tilang Elektronik,Bagaimana dengan Ojol?

Bermain ponsel termasuk pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan ditindak.

Editor: Mona Triana
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) 

TRIBUNPADANG.COM - Bermain ponsel termasuk pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan ditindak.

Hal tersebut membuat sejumlah pengendara ojek online (ojol) merasa bingung.

Salah satu pengendara ojol merasa bingung karena, menurut dia, banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

6 Bulan Nikah, Wanita Ini Bunuh Diri Setelah Lihat Pesan Seorang Pria di Ponsel Suaminya, Ternyata?

Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberi tahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan kami ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanya pengemudi Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).

Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.

Kisah Driver Ojol Sri Raharjo Mendapat Donasi Rp 114 Juta, Berawal dari Mengantarkan Selebgram

"Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.

Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi ojol lainnya.

Driver Ojol Dibujuk Customer Agar Masuk Apartemen, Saat Nolak Dapat Chat yang Bikin Istighfar

"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.

Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main Ponsel di Jalan Bisa Ditilang, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Google Maps Bagaimana?", 

 
 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved