Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban

Seorang warga Jerman yang ada di Bukittinggi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemuda yang bekerja menjadi pencuci karpet.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban 

"Pelaku juga diduga memeluk korban, dan karena mengalami hal yang tidak mengenakkan tersebut korban berteriak, sehingga didengar oleh warga masyarakat," ujarnya.

Warga yang mengamankan pelaku langsung melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi.

"Warga juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittingi. Dan, saat bersamaan petugas Polres Bukittinggi yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran lokasi langsung mendatangi lokasi kejadian," sebutnya.

Tidak Sekali

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RSA ternyata tidak sekali saja dilakukan.

Sebelum bule Jerman yang menjadi korban, RSA juga pernah melakukan aksi cabulnya pada anak di bawha umur.

Peristiwa itu terjadi Jumat (24/1/2020) lalu di lokasi yang sama di Tangah Jua.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku pernah melakuakn aksi cabul pada Melati (nama samaran) yang berusia 10 tahun.

Saat itu korban ingin mengisi angin ban sepeda.

Pelaku lalu mendekati korban dengan pura-pura ingin membantu korban.

Namun, saat itu tangan pelaku memegang tangan kanan Melati dan mengarahkan ke alat kelaminnya.

"Modusnya mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda bersama temannya, di sana pelaku berpura-pura ingin membantu korban," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa pada saat membantu korban, pelaku diduga memegang tangan kanan korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved