Indonesia Mercusuar Dunia

Istri Pimpinan Indonesia Mercusuar Dunia Video Call dengan Ketua di Karawang Saat Didatangi Walikota

Ada baliho yang dipasang, saat di lokasi kami minta izin agar balihonya diturunkan terlebih dahulu

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
pariamankota.go.id
Spanduk diduga milik Indonesia Mercusuar Dunia yang dipasang di Pariaman Sumbar. Walikota Pariaman langsung membubarkan kegiatan yang diduga melakukan penipuan berkedok ormas tersebut 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Pariaman Genius Umar menghentikan sementara kegiatan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Padang Utara, Kamis (23/1/2020).

Diduga, organisasi tersebut melakukan penipuan dan cukup meresahkan masyarakat.

Muncul Kelompok Indonesia Mercusuar Dunia di Sumbar, Ini Bedanya dari Kerajaan Agung Sejagat

Modus Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Pariaman Sumbar, Harus Bayar Rp 1,75 Juta Bila Mau Gabung

Wali Kota bersama pihak terkait langsung turun ke lokasi untuk memastikan organisasi tersebut.

"Ada baliho yang dipasang, saat di lokasi kami minta izin agar balihonya diturunkan terlebih dahulu," ungkap Kepala Diskominfo Kota Pariaman Hendri saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (23/1/2020).

Selain menghentikan sementara kegiatannya, jelas Hendri, Pemko Pariaman juga memberikan penyadaran dan pemahaman pada pimpinan organisasi itu.

Saat berdialog dengan pimpinan organisasi, pihak Pemko mencoba menjelaskan bahwa tujuan dihentikannya organisasi itu bukan untuk menentang, tapi untuk melindungi warga.

"Jangan nanti keseret, karena pada akhirnya tidak dapat menikmati uang yang dikumpulkan itu," terang Hendri.

Pasalnya, sebut Hendri, pada Maret 2020 jika uang tersebut tak kunjung turun, anggota yang telah menyetor uang tersebut akan menuntut ke pimpinan ormas.

Hendri mengungkap, setelah diberi penjelasan pimpinan ormas cukup interaktif dan tampak memahami.

Hendri menegaskan, warga diperbolehkan untuk berorganisasi, berserikat dan berkumpul, tetapi harus ada aturannya.

Yakni, organisasi yang dijalankan harus terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol yang ada di kabupaten dan kota kalau mau beraktivitas.

"Responnya cukup bagus, dia bisa paham. Tapi ketika itu, Kasat Intel Polres menyampaikan seandainya yang bersangkutan tidak puas ketika dimintai keterangan itu, maka akan diundang ke Polres untuk diberikan pemahaman dan menjelaskan rekam jejak dari organisasi itu," jelas Hendri.

Hendri juga menuturkan, saat didatangi Wali Kota dan jajaran, istri pimpinan ormas itu sempat video call dengan ketua organisasi induk di Kerawang, Jawa Barat.

Pimpinan induk organisasi, ungkapnya, tetap bersikukuh bahwasanya kegiatan itu legal dan bertujuan untuk membantu umat.

Hendri mengakui, memang sekarang ini lagi marak kegiatan seperti itu.

Dan hal serupa memang bukan sekali ini terjadi.

"Banyak dulu praktiknya, lain-lain modusnya juga ada. Ada yang berkembang di media, tetapi IMD memang terorganisir hingga ke Padang. Sepertinya, di tingkat Sumbar juga ada pengurusnya, belum muncul saja," ucap Hendri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved