Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Foto Turun dari Fortuner Berpelat Nomor Polri
Foto anggota DPR RI Mulyadi yang turun dari Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat nomor Polri menjadi perbincangan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Numpang Fortuner Berpelat Nomor Polri
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Foto anggota DPR RI Mulyadi yang turun dari Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat nomor Polri menjadi perbincangan.
Pasalnya penumpang Toyota Fortuner berpelat nomor Polri itu bukan anggota kepolisian, melainkan seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (20/1/2020) Mulyadi justru heran hal itu bisa meributkan pihak-pihak tertentu.
"Menurut saya, kenapa mobil berpelat nomor Polri yang dipakai Menteri tidak pernah ditanya? Padahal, UU Protokoler menyatakan menteri dan DPR RI sama saja, sama-sama pejabat negara," kata kader Demokat Mulyadi.
• Demokrat Pastikan Usung Mulyadi Jadi Calon Gubernur Sumbar, Siapa Wakilnya? Ini Kata Arkadius
• Maju Pilgub Sumbar 2020, Kader Demokrat Mulyadi Ngaku Siap Tinggalkan Kursi DPR RI
Dia menjelaskan, Polda Sumbar sudah tahu pasti akan hal itu.
Fortuner itu sudah lama digunakan, sejak dua tahun lalu.
"Waktu pileg kan ada yang nanya juga. Sudah dijelaskan dan diterangkan, persoalannya apa? Saya rasa ini tidak ada masalah, ini bukan korupsi," jelas Mulyadi.
Menurut Mulyadi, tidak mungkin masyarakat biasa diperlakukan sama dengan pejabat negara.
Kata dia, gonjang-ganjing itu heboh di kalangan orang-orang tertentu saja, setelah diterangkan orang tersebut cuma diam.
Mulyadi mengungkapkan, dirinya menggunakan mobil berpelat Polri tersebut saat melakukan reses ke Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal itu dia anggap wajar karena itu adalah bagian dari bentuk fasilitas.
Sebutnya, fasilitas apapun bisa diminta oleh pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR RI dalam rangka kelancaran tugasnya.
Dia menambahkan, negara wajib menjamin keamanan kalau pejabat negara meminta untuk kelancaran sesuatu dalam melaksanakan tugas.