BERITA POPULER SUMBAR
SUMBAR - Pemilik Satwa Dilindungi Diamankan| Melirik Bisnis Pakan Ternak di Lima Puluh Kota
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Padang portal TribunPadang.com, tentang Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui resor Agam kembali mengamankan pelaku kepemilikan satwa dilindungi, Sabtu (4/1/2020).
Simak rangkuman beritanya:
1. Polres Agam dan BKSDA Sumbar Amankan Pelaku Kepemilikan Satwa Dilindungi di Cagar Alam Maninjau
Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui resor Agam kembali mengamankan pelaku kepemilikan satwa dilindungi, Sabtu (4/1/2020).
Pelaku berinisial SY (55) diamankan bersama barang bukti satu ekor burung Enggang Jambul yang sudah mati dan satu buah senapan air soft gun di Jorong Lubuk Nyanyuk Nagari Tanjung Sani, Kabupaten Agam.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya satwa dilindungi yang sudah mati dikuasai pelaku.
"Pihak Polres Agam berkoordinasi dengan BKSDA melalui resor Agam. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi yang sudah mati," kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam Ade Putra.

Ade Putra menjelaskan, di tubuh satwa ditemukan luka dan bekas jahitan lama.
"Dari keterangan pelaku, setelah satwa tersebut dibedah, dagingnya dikeluarkan dan selanjutnya diisi dengan bahan lain untuk diawetkan," jelas Ade Putra.
Pelaku memperoleh satwa langka dan dilindungi tersebut di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Kabupaten Agam.
Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dengan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Ade Putra.
Berita selengkapnya klik di sini!
2. Menggali Peluang Bisnis Jagung untuk Pakan Ternak di Lima Puluh Kota
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama Wali Nagari dan tokoh masyarakat serta Masyarakat Peduli Petani Indonesia (MAPPINDO) melakukan uji coba tanam jagung pakan ayam pada 12 Agustus 2019 lalu.