Kendaraan Parkir di Trotoar
Marak Parkir Kendaraan di Trotoar, Satpol PP Padang Ditantang untuk Tegas Tegakkan Aturan
Para pengguna kendaraan tidak pernah kapok untuk memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan badan jalan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Dua-duanya harus dihukum," tambah Miko Kamal.
Untuk itu, dari sisi masyarakat, dia juga mengingatkan harus mulai sadar agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.
Kata dia, meskipun juru parkir mempersilakan parkir di lokasi yang dilarang, seharusnya kalau masyarakat tidak berpikiran 'primitif' dan peradabannya tinggi sedikit, pasti tidak akan mau menuruti hal tersebut.
"Tegas lah menolak dan cari saja tempat lain. Katakan, kita juga patuh aturan."
"Masyarakat juga harus sedikit menaikkan peradabannya. Malu kita, sudah sekian lama mardeka masih primitif seperti itu," tambah Miko Kamal.
• Anggota DPRD Temukan Hal Aneh di Lokasi Kebakaran Padang Teater, Titik Api Terdapat di 3 Tempat
Dia mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, menganggu ketertiban, dan mengambil hak orang lain.
Karena itu, tidak baik untuk kepentingan bersama.
Miko Kamal juga yakin, jika Satpol PP melakukan penertiban secara konsisten, minimal enam bulan saja, maka masyarakat akan terbiasa.
Dia melanjutkan, juru parkir juga akan takut, tapi intinya si penegak Perda tersebut harus konsisten.
Dia mengatakan, Padang baru punya Kasatpol PP baru.
"Kami menaruh harapan kepada Kasatpol PP untuk menunjukkan kepada masyarakat dia bisa memimpin.
Tunjukan Satpol PP yang tegas dalam menegakkan aturan dan hukum," tukas Miko Kamal.(*)