Kendaraan Parkir di Trotoar
Marak Parkir Kendaraan di Trotoar, Satpol PP Padang Ditantang untuk Tegas Tegakkan Aturan
Para pengguna kendaraan tidak pernah kapok untuk memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan badan jalan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para pengguna kendaraan tidak pernah kapok untuk memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan badan jalan.
Akademisi sekaligus Pakar Tata Kelola Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal angkat bicara terkait masih adanya pengendara yang memarkirkan kendaraannya di fasilitas umum tersebut.
Menurutnya hal tersebut harus ditertibkan karena akan mengganggu orang banyak.
"Tidak ada pilihan, Pemko Padang dalam hal ini Satpol PP harus tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan," tegas Miko Kamal.
• Trotoar Khatib Sulaiman jadi Lahan Parkir Liar, Dishub Padang Minta Pengendara Jangan Tergoda
Miko Kamal menuturkan, sesuai Perda tentang Ketertiban Umum trotoar digunakan untuk pemakai jalan, bukan tempat parkir kendaraan.
Dalam Perda Ketertiban Umum tersebut juga sudah jelas, tidak boleh mengalihfungsikan trotoar.
Selain itu, tidak boleh dijadikan tempat berjualan juga termasuk memarkirkan kendaraan.
Kata dia, Satpol PP merupakan lembaga penegak peraturan daerah (perda) yang bisa melangkah sesuai regulasi.
"Satpol PP berwenang melakukan eksekusi terhadap Perda. Satpol PP mesti tegas dan konsisten (penertiban terus berlanjut). Itu kuncinya," ungkap Miko Kamal.
• Dishub Padang Tak Bisa Tindak Kendaraan Parkir di Trotoar, Kepala Dinas Ungkap Alasannya
Miko Kamal menyatakan, penertiban jangan seperti peribahasa hangat-hangat tahi ayam.
Artinya tidak serius atau tidak bersungguh-sungguh terhadap sesuatu hal.
"Satpol PP harus bisa konsisten dengan niat mereka, bukan penertiban pertama saja," imbuh Miko Kamal.
Tak hanya pemilik kendaraan, lanjut dia, juru parkir juga harus ditangkap oleh Satpol PP karena ikut terlibat mengalihfungsikan trotoar dan badan jalan.
Menurut dia, juru parkir dan pemilik kendaraan dalam hal ini harus diingatkan karena dua-duanya melanggar aturan.
• BREAKING NEWS: Sejumlah Kendaraan Masih Nekat Parkir di Trotoar Khatib Sulaiman Padang