Kendaraan Parkir di Trotoar

Marak Parkir Kendaraan di Trotoar, Satpol PP Padang Ditantang untuk Tegas Tegakkan Aturan

Para pengguna kendaraan tidak pernah kapok untuk memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan badan jalan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
mikokamal.wordpress.com
Akademisi Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para pengguna kendaraan tidak pernah kapok untuk memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan badan jalan.

Akademisi sekaligus Pakar Tata Kelola Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal angkat bicara terkait masih adanya pengendara yang memarkirkan kendaraannya di fasilitas umum tersebut.

Menurutnya hal tersebut harus ditertibkan karena akan mengganggu orang banyak.

"Tidak ada pilihan, Pemko Padang dalam hal ini Satpol PP harus tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan," tegas Miko Kamal.

Trotoar Khatib Sulaiman jadi Lahan Parkir Liar, Dishub Padang Minta Pengendara Jangan Tergoda

Miko Kamal menuturkan, sesuai Perda tentang Ketertiban Umum trotoar digunakan untuk pemakai jalan, bukan tempat parkir kendaraan.

Dalam Perda Ketertiban Umum tersebut juga sudah jelas, tidak boleh mengalihfungsikan trotoar.

Selain itu, tidak boleh dijadikan tempat berjualan juga termasuk memarkirkan kendaraan.

Kata dia, Satpol PP merupakan lembaga penegak peraturan daerah (perda) yang bisa melangkah sesuai regulasi.

"Satpol PP berwenang melakukan eksekusi terhadap Perda. Satpol PP mesti tegas dan konsisten (penertiban terus berlanjut). Itu kuncinya," ungkap Miko Kamal.

Dishub Padang Tak Bisa Tindak Kendaraan Parkir di Trotoar, Kepala Dinas Ungkap Alasannya

Miko Kamal menyatakan, penertiban jangan seperti peribahasa hangat-hangat tahi ayam.

Artinya tidak serius atau tidak bersungguh-sungguh terhadap sesuatu hal.

"Satpol PP harus bisa konsisten dengan niat mereka, bukan penertiban pertama saja," imbuh Miko Kamal.

Tak hanya pemilik kendaraan, lanjut dia, juru parkir juga harus ditangkap oleh Satpol PP karena ikut terlibat mengalihfungsikan trotoar dan badan jalan.

Menurut dia, juru parkir dan pemilik kendaraan dalam hal ini harus diingatkan karena dua-duanya melanggar aturan.

BREAKING NEWS: Sejumlah Kendaraan Masih Nekat Parkir di Trotoar Khatib Sulaiman Padang

"Dua-duanya harus dihukum," tambah Miko Kamal.

Untuk itu, dari sisi masyarakat, dia juga mengingatkan harus mulai sadar agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.

Kata dia, meskipun juru parkir mempersilakan parkir di lokasi yang dilarang, seharusnya kalau masyarakat tidak berpikiran 'primitif' dan peradabannya tinggi sedikit, pasti tidak akan mau menuruti hal tersebut.

"Tegas lah menolak dan cari saja tempat lain. Katakan, kita juga patuh aturan."

"Masyarakat juga harus sedikit menaikkan peradabannya. Malu kita, sudah sekian lama mardeka masih primitif seperti itu," tambah Miko Kamal.

Anggota DPRD Temukan Hal Aneh di Lokasi Kebakaran Padang Teater, Titik Api Terdapat di 3 Tempat

Dia mengimbau, masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, menganggu ketertiban, dan mengambil hak orang lain.

Karena itu, tidak baik untuk kepentingan bersama.

Miko Kamal juga yakin, jika Satpol PP melakukan penertiban secara konsisten, minimal enam bulan saja, maka masyarakat akan terbiasa.

Dia melanjutkan, juru parkir juga akan takut, tapi intinya si penegak Perda tersebut harus konsisten.

Dia mengatakan, Padang baru punya Kasatpol PP baru.

"Kami menaruh harapan kepada Kasatpol PP untuk menunjukkan kepada masyarakat dia bisa memimpin.

Tunjukan Satpol PP yang tegas dalam menegakkan aturan dan hukum," tukas Miko Kamal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved