Berita Sumbar Hari Ini
7 Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar Dilantik, 6 di Antaranya Orang Lama, Ini Alasan Gubernur
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik 7 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar, Selasa (31/12/2019).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik 7 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar, Selasa (31/12/2019).
Pergantian pejabat tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.
Adapun pejabat Eselon II yang dilantik, enam di antaranya menduduki jabatan lama.
Yakni Yosmeri sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sumbar, Zainuddin sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, dan Efendi sebagai Kepala Dinas Pangan Sumbar.
• DPRD Sumbar Serahkan Hasil Reses Masa Persidangan Ketiga ke Pemprov Sumbar
Kemudian, Devi Kurnia sebagai Asisten Pemerintahan Sekdaprov Sumbar, Erinaldi sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, dan Syafrizal Ucok sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbar.
Sementara, posisi baru diduduki Ahmad Zakri sebagai Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Sumbar.
Sebelumnya dia menjabat Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada aturan yang mengatur lama jabatan, di antaranya harus ada evaluasi dalam rentang waktu lima tahun menjabat.
• Pemprov Sumbar Tetapkan Logo MTQ ke XXVIII Nasional, Gubernur Terus Pantau Persiapan
Irwan Prayitno menilai, dirinya sebagai praktisi dalam arti mempraktikan kepemimpinan langsung sebagai gubernur melihat potensi para staf dan pejabat beragam.
Tapi muncul dilema ketika melihat fakta dan kenyataan pekerjaan dan prestasi serta kiprah pejabat ketika harus di-rolling atau dimutasi pada usia jabatan lima tahun.
"Repotnya ketika dievaluasi tapi pejabat itu harus pindah. Kalau dia berprestasi, kenapa dipindahkan? Kalau mampu dan bisa kenapa harus dipindahkan?" tanya Gubernur Irwan Prayitno.
Kata Irwan Prayitno, saat dilakukan evaluasi, bisa saja pejabat yang bersangkutan dipindahkan atau diganti atau bahkan tak mempunyai jabatan (nonjob).
• Pemprov Sumatera Barat Tetapkan Status Siaga Bencana, ACT Sumbar Siap Merespon Setiap Kejadian
"Beruntung ada yang namanya evaluasi tapi bisa tetap pada jabatan yang lama. Tidak memindahkan dan masih menempatkan pada posisi yang lama."
"Semua prosedur dilalui sehingga muncullah pelantikan kembali pada jabatan yang sama," jelas Irwan Prayitno.