Upah Per Jam Hanya Diberlakukan untuk Karyawan yang Bekerja Di Bawah Delapan Jam Sehari
Upah per jam hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di bawah delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu pekan, hal tersebut dikatakan Menteri K
TRIBUNPADANG.COM - Upah per jam hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di bawah delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu pekan, hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Jam kerja kita 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu ada fleksibilitas, nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Ida di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
• Presiden Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Mempermudah Tenaga Kerja Asing?
• Alasan UMK Padang 2020 Sama dengan UMP Sumbar Rp 2,484 Juta dan Ikut Dewan Pengupahan Provinsi
Menurutnya, tim Kemenaker telah berdiskusi dengan para pekerja, di mana mereka memahaminya dan bahkan membutuhkan rumusan tersebut untuk kepastian dalam menerima upah.
"Ternyata pekerja mau, pengusaha memahami pentingnya flekaibilitas jam kerja," paparnya.
• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta
• Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta
Sementara terkait penghitungan atau rumusan upah per jam, Ida mengaku hingga saat ini masih dilakukan kajian formulanya agar semuanya dapat diuntungkan.
"Nanti pengaturannya akan kami atur. Basisnya tetap saja penghitungan upah pada umumnya tapi ada formulanya," tutur Ida.
Sementara untuk karyawan yang bekerja 40 jam dalam satu pekan, kata Ida, diterapkan sistem pengupahan pada saat ini, yaitu formulanya dengan mengacu angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.