Sumbar Siaga Bencana
Sumbar Berstatus Siaga Darurat Bencana, Jadi Dasar Hukum Pusat Turunkan Bantuan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 360-975-2019 penetapan status itu dimulai pada 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Rumainur mengatakan, status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana.
• Curah Hujan Tinggi di Sumbar hingga Februari 2020, BMKG Sebut Bencana Hidrometeorologis
"Status siaga darurat ditetapkan sebelum bencana terjadi tetapi tanda-tandanya sudah ada. Musim hujan sudah ekstrem."
"Ini dilakukan agar penanganannya bisa lebih serius dan fokus," kata Rumainur saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (25/12/2019).
Dikatakannya, status siaga darurat bencana ditetapkan berdasar masukan dari BMKG yang menyatakan bahwa intensitas curah hujan sangat tinggi di wilayah Sumbar hingga 28 Februari 2020.
• Sumbar Rawan Banjir dan Longsor, Ini Sejumlah Titik yang Harus Diwaspadai
Menurut Rumainur, status keadaan darurat berperan apabila dibutuhkan meminta bantuan ke pusat, ada dasar hukum pusat untuk menurunkan bantuan.
"Apakah butuh peralatan dan logistik, itu boleh. Itu lebih dari kebutuhan biasa," kata Rumainur.
Sementara, kebutuhan biasa memang dipasok tiap tahun.
"Kalau untuk siaga darurat, kalau kita mau stok bisa menyimpan lebih," terang Rumainur.
• BREAKING NEWS: Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga 28 Februari 2020
Selain itu, kata Rumainur, status keadaan darurat juga berperan untuk memberi kemudahan untuk mengakses sumber daya dari berbagai sumber.
"Boleh, kalau butuh sesuatu boleh. Dana APBN pun bisa dipakai kalau membutuhkan," sebut Rumainur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/banjirlongsor-agam.jpg)