Sumbar Siaga Bencana
BREAKING NEWS: Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga 28 Februari 2020
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 360-975-2019 penetapan status itu dimulai pada 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.
"Selama siaga darurat bencana masyarakat diminta untuk selalu waspada," kata Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman.
• Korem 032/Wirabraja dan Rombongan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Solok Selatan
• Kepala BNPB Doni Monardo: Kearifan Lokal Bisa Dimanfaatkan Cegah Bencana di Sumbar
Status siaga ditetapkan atas pertimbangan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Padang Pariaman, dimana intensitas curah hujan sangat tinggi di wilayah Sumbar hingga 28 Februari 2020.
"Status tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat," tambah Erman Rahman.
• Ungkap Penyebab Bencana di Sumbar, KKI Warsi Temukan Tiga Hal Ini
• ACT Sumbar Datangkan Instruktur Melatih Relawan untuk Korban Bencana di Air
Berdasarkan status siaga darurat seperti yang tercantum dalam SK Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Sumbar diminta untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.
• BPBD Sumbar Ralat Pernyataan soal Status Siaga Bencana, Erman Rahman: Itu Baru Masukan
Kemudian, mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.
Lalu, menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing kabupaten dan kota dalam keadaan berfungsi.
• Di Hari Ibu, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Gelar Konser Amal, Galang Dana untuk Korban Bencana
• 9 Daerah di Sumbar Rawan Bencana Banjir, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah, TNI Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana.
Terakhir, mengaktifkan rencana kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulanan bencana.
Status siaga darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan siaga darurat bencana di lapangan. (*)