Sumbar Siaga Bencana

BREAKING NEWS: Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga 28 Februari 2020

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
BNPB
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor hingga 28 Februari 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 360-975-2019 penetapan status itu dimulai pada 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.

"Selama siaga darurat bencana masyarakat diminta untuk selalu waspada," kata Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman.

Korem 032/Wirabraja dan Rombongan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Solok Selatan

Kepala BNPB Doni Monardo: Kearifan Lokal Bisa Dimanfaatkan Cegah Bencana di Sumbar

Status siaga ditetapkan atas pertimbangan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Padang Pariaman, dimana intensitas curah hujan sangat tinggi di wilayah Sumbar hingga 28 Februari 2020.

"Status tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat," tambah Erman Rahman.

Ungkap Penyebab Bencana di Sumbar, KKI Warsi Temukan Tiga Hal Ini

ACT Sumbar Datangkan Instruktur Melatih Relawan untuk Korban Bencana di Air

Berdasarkan status siaga darurat seperti yang tercantum dalam SK Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Sumbar diminta untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.

BPBD Sumbar Ralat Pernyataan soal Status Siaga Bencana, Erman Rahman: Itu Baru Masukan

Kemudian, mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.

Lalu, menginventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing kabupaten dan kota dalam keadaan berfungsi.

Di Hari Ibu, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Gelar Konser Amal, Galang Dana untuk Korban Bencana

9 Daerah di Sumbar Rawan Bencana Banjir, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah, TNI Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana.

Terakhir, mengaktifkan rencana kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulanan bencana.

Status siaga darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan siaga darurat bencana di lapangan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved