Pedagang Pasar Temui DPRD Padang, Minta Cabut Perwako dan Perda Tentang PKL

Kelompok Pedagang Pasar (KPP) menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Rabu (18/12/20

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pedagang Pasar temui DPRD Padang, minta cabut perwako dan perda tentang PKL 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kelompok Pedagang Pasar (KPP) menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Rabu (18/12/2019) di Padang.

Pernyataan ini disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Padang dan Dinas Perdagangan.

DPRD Kota Padang Desak Agar Bapenda Tinjau Ulang Kenaikan NJOP

Komisi 2 DPRD dan Kadin Kota Padang Gelar Dengar Pendapat tentang Kenaikan NJOP

Ketua KPP Asli Asnan mengatakan komunitas pedagang pasar temui DPRD Padang untuk meminta mencabut Perwako dan Perda tentang PKL.

"Tujuan pertama kami agar DPRD mencabut Perwako tentang PKL dikarenkan perwako itu merugikan pedagang toko," kata Asril Asnan.

Ramai-ramai Tolak Kemah Akhir Tahun untuk Siswa di Padang, Komisi 4 DPRD Adakan Rapat

Pengamat Politik Eka Vidya:Hak Interpelasi Digunakan Sah-sah Saja,Artinya DPRD Menjalankan Fungsinya

Diketahui Perwako yang dimaksud Perwko no 438 tahun 2018 tentang jadwal berjualan dan lokasi yang diluar.

"Dengan ada perwako itu kejahatan non ilmiah, kami di dalam rusak orang di dalam itu bergembira, tidak ada keadilan," tambahnya.

Pengajuan Hak Interpelasi Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Istri Gubernur Sumbar Ancam Andre Rosiade?

Andre Rosiade Instruksikan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur Sumbar

Dikatakan selama ini tidak ada komitmen Pemko Padang untuk menjalankan perwako tersebut

Sehingga PKL tetap berjualan diluar jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan pada Perwako tersebut.

"Pkl tetap berjualan disana, dengan lapak-lapak itu sangat merugikan pedagang toko," ungkapanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved