Pedagang Pasar Temui DPRD Padang, Minta Cabut Perwako dan Perda Tentang PKL
Kelompok Pedagang Pasar (KPP) menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Rabu (18/12/20
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kelompok Pedagang Pasar (KPP) menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Rabu (18/12/2019) di Padang.
Pernyataan ini disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Padang dan Dinas Perdagangan.
• DPRD Kota Padang Desak Agar Bapenda Tinjau Ulang Kenaikan NJOP
• Komisi 2 DPRD dan Kadin Kota Padang Gelar Dengar Pendapat tentang Kenaikan NJOP
Ketua KPP Asli Asnan mengatakan komunitas pedagang pasar temui DPRD Padang untuk meminta mencabut Perwako dan Perda tentang PKL.
"Tujuan pertama kami agar DPRD mencabut Perwako tentang PKL dikarenkan perwako itu merugikan pedagang toko," kata Asril Asnan.
• Ramai-ramai Tolak Kemah Akhir Tahun untuk Siswa di Padang, Komisi 4 DPRD Adakan Rapat
• Pengamat Politik Eka Vidya:Hak Interpelasi Digunakan Sah-sah Saja,Artinya DPRD Menjalankan Fungsinya
Diketahui Perwako yang dimaksud Perwko no 438 tahun 2018 tentang jadwal berjualan dan lokasi yang diluar.
"Dengan ada perwako itu kejahatan non ilmiah, kami di dalam rusak orang di dalam itu bergembira, tidak ada keadilan," tambahnya.
• Pengajuan Hak Interpelasi Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Istri Gubernur Sumbar Ancam Andre Rosiade?
• Andre Rosiade Instruksikan Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur Sumbar
Dikatakan selama ini tidak ada komitmen Pemko Padang untuk menjalankan perwako tersebut
Sehingga PKL tetap berjualan diluar jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan pada Perwako tersebut.
"Pkl tetap berjualan disana, dengan lapak-lapak itu sangat merugikan pedagang toko," ungkapanya. (*)