Pengamat Transportasi sebut Masih Banyak Perlintasan Kereta Api Sebidang yang Belum Ada Penjaga
Kereta Api Minangkabau Exspress tabrak minibus Toyota Avanza di perlintasan Komplek Polri Bungo Tanjung Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang pad
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kereta Api Minangkabau Express tabrak minibus Toyota Avanza di perlintasan Komplek Polri Bungo Tanjung Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Senin (16/12/2019) sore.
Pengamat Transportasi Yosyafra mengatakan masih banyak perlintasan kereta api yang tidak dijaga atau ilegal di Kota Padang.
• Tabrakan Kereta Api, Dishub Padang Berharap PT KAI Segera Memasang Palang Pintu Perlintasan
• KA Bandara Tabrak Avanza, Pengamat: Turunkan Kaca Jendela Mobil Lewat Perlintasan Rel Kereta Api
Ada 200 titik perlintasan kereta api sebidang yang ilegal.
"Perlintasan yang legal baru sedikit, perlintasan yang ilegal itu ialah perlintasan yang tidak dijaga hampir 200 lokasi," kata Yosyafra.
Perlintasan ilegal dicontohkan jalan lalu lintas, jalan perumahan atau jalan gang yang juga dilewati lintasan rel kereta api.
• Sopir Avanza Tak Ada dalam Mobil saat Ditabrak Kereta Api di Padang, Kok Bisa?
• Kereta Api Tabrak Avanza di Padang, PT KAI Imbau Pengguna Jalan Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
"Yang boleh itu diijinkan dan harus dijaga oleh petugas atau ada palang pintunya.
Bisa kita lihat sendirilah perlintasan sebidang itu banyak yang tidak ada penjaganganya, dan tidak ada plang pintu," ungkapnya.
Yosyafra menambahkan perlintasan ilegal terbanyak berada di Tabing hingga Lubuk Buaya.
• KRONOLOGI Kereta Api Minangkabau Ekspres Tabrak Avanza di Padang, Mesin Mobil Tiba-tiba Mati
• BREAKING NEWS: Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres Tabrak Avanza di Padang
Selain perlintasan sebidang yang ilegal, dikatakan masih sedikitnya rambu-rambu perlintasan di sebidang tersebut.
"Dalam aturannya paling tidak itu ada 12 rambu-rambu pada perlintasan kereta api sebidang," jelasnya.
Namun saat ini di Kota Padang rambu-rambunya baru ada kisaran dua sampai empat.
• Daftar Perubahan Jadwal Perjalanan Kereta Api di Sumbar, Berlaku Mulai 1 Desember 2019
• Angkot Padang Digeser Jadi Feeder, Jalur Utama Dikuasai Bus Trans dan Kereta Api di Masa Depan
Dikatakan rambu-rambu kereta api menjadi tanggung jawab Pemko Padang jika berada di jalan kota atau jalan lingkung.
"Kalau jalan nasional itu yang bertanggung jawab balai pelaksanan trasportasi darat," tambahnya.
Meskipun begitu, dikatakan perlu koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan PT KAI untuk mencari solusi mengurangi kecelakaan pada perlintasan kereta api yang sering terjadi. (*)