Faldo Maldini Batal Maju Pilgub

Kata Mahasiswa soal Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar: Berikan untuk yang Tua Dulu

Kata Mahasiswa soal Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar: Berikan untuk yang Tua Dulu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Saridal Maijar
Faldo Maldini menerima SK Ketua DPW PSI Sumbar dari Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di Padang, Minggu (27/10/2019) lalu. 

"Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus," tegasnya.

Faldo Maldini Belum Sebulan Pimpin PSI Sumbar, Ketua DPD Padang Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo Maldini yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.

"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo Maldini.

MK Tolak Gugatan

MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Faldo Maldini Belum Sebulan Pimpin PSI Sumbar, Ketua DPD Padang Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Jika Jadi Gubernur Sumbar, Faldo Maldini Akan Copot Kepala Dinas yang Kantornya Kotor

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, menurut Mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved