BERITA POPULER PADANG

PADANG - Daftar CPNS Pemko Padang Ditutup 5 Desember| Imbauan untuk PKL di Pantai Padang

Sederetan berita populer kanal berita, Padang yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Rabu (4/11/2019) kemarin.

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Ilustrasi: Tes CPNS 2019 

"Giat pada hari ini, yaitu kita melaksanakan penertiban lanjutan rutinitas terhadap pelanggaran peraturan oleh pedagang kaki lima yang berada di kawasan tepi pantai," kata Kasi Trantib Satpol PP Padang Barat, Noverman, Rabu (4/12/2019).

Petugas Satpol PP Kota Padang saat Lakukan Giat Penertiban Barang Dagangan PKL yang Ditinggalkan
Petugas Satpol PP Kota Padang saat Lakukan Giat Penertiban Barang Dagangan PKL yang Ditinggalkan (istimewa)

Dikatakannya, bahwa pelanggaran tersebut yaitu pedagang yang meninggalkan lapak, meja, dan kursi di fasilitas umum (Fasum) pada waktu yang tidak dibenarkan sejak dari pagi hingga pukul 15.00 WIB.

"Diperbolehkan dari pukul 15.00 WIB, karena pada pukul 15.00 WIB tersebut lebih efektif untuk berjualan, dan lebih efektif orang untuk datang belanja. Karena pada jam itu orang datang untuk menyaksikan keindahan pantai," ujarnya.

Dijelaskannya, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB tidak begitu ramai dikunjungi pengunjung untuk menyaksikan pantai, jadi pada waktu itu lebih baik dipergunakan untuk memperlihatkan kawasan Pantai Kota Padang yang bersih.

"Ketika orang lewat dia akan memiliki keinginan untuk bersantai dan memandang pantai, sehingga ketika orang datang itu pada sorenya disambut oleh PKL dan pedagang lainnya," sebutnya.

Noverman mengatakan bahwa lokasi giat dilakukan dari Simpang Olo Ladang dekat My All Hotel sampai ke belakang NPM Muaro Lasak.

"Dari Olo Ladang arah ke selatannya, arah ke Simpang Parak Karambia kami melakukan sodialiasai kepada pedagang kelapa muda agar mereka mematuhi aturan," sebutnya.

Dijelaskannya bahwa kalau PKL tidak mematuhi aturan, maka akan dilakukan penertiban oleh Sat PP Kota Padang.

Berita selengkapnya klik di sini!

3 Suami Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Padang, Istri Menangis saat Terima Santunan dari BPJS

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris kuli bangunan di Padang, Rabu (4/12/2019).

Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal.

"Kami turut berbelasungkawa. Tapi kami mengapresiasi para pekerja yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Nasrizal.

Dituturkan Nasrizal, kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian memang suatu kondisi yang perlu perhatian.

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris kuli bangunan di Padang, Rabu (4/12/2019).
BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris kuli bangunan di Padang, Rabu (4/12/2019). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

"Ini menjadi konsentrasi kami di Sumbar. Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di nasional sudah mencapai 46 persen. Sementara, di Sumbar baru pada level 26 hingga 27 persen," ungkap Nasrizal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved