Kasi Trantib Satpol PP Padang Barat Minta PKL di Kawasan Pantai Padang Patuhi Aturan
Petugas Satuan Pol PP Padang kembali laksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, meja, kursi, dna abrang dagangan lai
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Pol PP Padang kembali laksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, meja, kursi, daa barang dagangan lainnya di kawasan tepi Pantai Padang.
"Giat pada hari ini, yaitu kita melaksanakan penertiban lanjutan rutinitas terhadap pelanggaran peraturan oleh pedagang kaki lima yang berada di kawasan tepi pantai," kata Kasi Trantib Satpol PP Padang Barat, Noverman, Rabu (4/12/2019).
• Pelamar CPNS Pemko Padang Capai 3.100, Formasi Satpol PP Masih Sedikit Peminat
• Razia Kos-kosan di Kota Padang, Satpol PP Amankan 12 Wanita dan 7 Laki-laki, Ada yang Lagi Berduaan
Dikatakannya, bahwa pelanggaran tersebut yaitu pedagang yang meninggalkan lapak, meja, dan kursi di fasilitas umum (Fasum) pada waktu yang tidak dibenarkan sejak dari pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Diperbolehkan dari pukul 15.00 WIB, karena pada pukul 15.00 WIB tersebut lebih efektif untuk berjualan, dan lebih efektif orang untuk datang belanja. Karena pada jam itu orang datang untuk menyaksikan keindahan pantai," ujarnya.
• PADANG - Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP| Simulasi TNI AL Tangkap Perompak di Padang
• Ditinggal Pemilik di Pinggir Jalan, Lapak PKL di Kota Padang Ditertibkan Satpol PP
Dijelaskannya, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB tidak begitu ramai dikunjungi pengunjung untuk menyaksikan pantai, jadi pada waktu itu lebih baik dipergunakan untuk memperlihatkan kawasan Pantai Kota Padang yang bersih.
"Ketika orang lewat dia akan memiliki keinginan untuk bersantai dan memandang pantai, sehingga ketika orang datang itu pada sorenya disambut oleh PKL dan pedagang lainnya," sebutnya.
• Berpakaian Seksi, 7 Wanita Pemandu Karaoke di Padang Diamankan, Kasatpol PP: Memancing Musibah
• Razia Satpol PP Padang, 15 Wanita dan 11 Pria Diamankan, Petugas Temukan Kondom dan Tisu Magic
Noverman mengatakan bahwa lokasi giat dilakukan dari Simpang Olo Ladang dekat My All Hotel sampai ke belakang NPM Muaro Lasak.
"Dari Olo Ladang arah ke selatannya, arah ke Simpang Parak Karambia kami melakukan sodialiasai kepada pedagang kelapa muda agar mereka mematuhi aturan," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kalau PKL tidak mematuhi aturan, maka akan dilakukan penertiban oleh Sat PP Kota Padang.
• Ulasan Drama Korea Love with Flaws Episode 5 dan 6, Konflik Lee Kang Woo dan Joo Seo Yeon Belum Reda
• Live Streaming: Job Fair di Halaman Kantor Disnakertrans Sumbar, Tersedia 2.642 Lowongan
"Aturannya sudah ada yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang pelarangan fasum bagi PKL. Pariwisata sudah mengeluarkan surat bahwasanya tidak boleh berjualan dari pagi hingga pukul 15.00 WIB," katanya.
Ia menjelaskan bahwa daerah tersebut berada di wilayah Kecamatan Padang Barat, sehingga petugas bersinergi dari pihak Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan DLH. Karena, giat hari ini juga sekalian mengangkat sampah-sampah yang ditinggal oleh pedagang kaki lima.
• Pedagang Kue Putu di Kota Padang Januari, Satu Hari Mendapatkan Omzet Rp 500 Ribu
• Tingkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Orangtua Mengenai Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Disebutkannya bahwa pedagang membandel, karena sudah ditertibkan, namun pedagang kembali cob-coba lagi.
"Yang dibawa dseperti meja-meja, beberapa boks, dan yang di klasifikasikan sampah. Dan, barang berharga seperti barang jualan kelapa muda," katanya.
Disebutkannya untuk kelapa muda diambil kembali oleh pemiliknya, dan dibantu pemindahan oleh petugas.
• Pendaftaran CPNS Pemko Padang Ditutup 5 Desember, BKPSDM Segera Selesaikan Pendaftaran Hari Ini
• Tercatat Dalam Dua Laga Terakhir Maung Bandung Diwarnai Dua Gol Bunuh Diri yang Berimbas Kekalahan