Alasan Warga Petamburan Gugat 12 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Ma'ruf, Ajukan Permohonan ke MK
Bayu Sagara, warga Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat mengajukan gugatan pada 12 wakil menteri kabinet Jokowi Ma'ruf
Dalam petitum atau tuntutannya, Bayu memohon Majelis Hakim MK “Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Ke 12 wakil menteri yang dimaksud adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Wakil Menteri Jokowi Digugat Warga Petamburan ke Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/27/12-wakil-menteri-jokowi-digugat-warga-petamburan-ke-mahkamah-konstitusi?page=all.