Alasan Warga Petamburan Gugat 12 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Ma'ruf, Ajukan Permohonan ke MK

Bayu Sagara, warga Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat mengajukan gugatan pada 12 wakil menteri kabinet Jokowi Ma'ruf

Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju 

Dalam petitum atau tuntutannya, Bayu memohon Majelis Hakim MK “Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Ke 12 wakil menteri yang dimaksud adalah:

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono

3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid

4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo

6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong

7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi

9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin

11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Wakil Menteri Jokowi Digugat Warga Petamburan ke Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/27/12-wakil-menteri-jokowi-digugat-warga-petamburan-ke-mahkamah-konstitusi?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved