Berita Padang Hari Ini
Disdukcapil Padang Keluarkan 10 Ribu Suket, Blangko e-KTP Diperkirakan Baru Ada Awal Tahun 2020
Sekretaris Disdukcapil mengatakan kekosongan blanko ini dikarenakan belum adanya blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengalami kekosongan.
Sekretaris Disdukcapil mengatakan kekosongan blanko ini dikarenakan belum adanya blanko e-KTP dari pemerintah pusat.
"Sudah sejak April, setelah pemilu itu, sampai sekarang kita kekosongan," kata Silfeni pada Selasa (19/11/2019).
Untuk warga yang sudah melakukan perekapan data untuk KTP diberikan surat pernyataan (Suket).
"Sekitar 10.000 orang diberi suket," tambahnya.
• Tak Ada Formasi Guru SD untuk Difabel, Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS di Solok Selatan Bermasalah
• Lihat Top 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak CPNS 2019, Ada Kemenkumham, Kejaksaan Agung
Dikatakan surat pernyataan ini berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.
Suket berlaku seperti halnya e-KTP.
"Jika sudah habis waktunya diperpanjang lagi kesini," ungkapnya.
Dikatakan kekosongan blanko e-KTP ini akan terjadi sampai akhir tahun.
"Kita cuma bisa menunggu dari pusat, kemungkinan awal tahun sudah keluar, kita berharap begitu," ungkapnya.
Sementara itu pengurusan pendaftaran e-KTP di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengalami peningkatan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni mengatakan peningkatan ini terjadi sejak beberapa hari terakhir.
"Beberapa hari terakhri ini, kemungkinan untuk daftar CPNS," kata Silfeni pada Selasa (19/11/2019).
Tidak hanya pengurusan e-KTP, pengurusan Kartu Keluarga (KK) juga cenderung meningkat.
