Blanko e-KTP Kosong, KPSDM Padang sebut Daftar CPNS Bisa Menggunakan Suket
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa menggunakan surat keterangan (suket). Suket dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Antrean Pengambilan Suket Di Disdukcapil Padang pada Selasa (19/11/2019)
"Saya mengurusnya sejak pagi, dapat suket ini guna sama sepeti KTP.
Gimana lagi, semua orang di seluruh Indonesia menggunakan ini," ungkapnya.
Menurutnya e-KTP bisa dibawa dengan tas kecil, dimasukan kedalam tas.
Sedangkan suket harus dibawa dengan map ukuran kertas.
"Kalau ini ribet juga. Setiap enam bulan juga harus diperbaharui," ungkapnya. (*)
Foto: Antrian pengambilan suket di Disdukcapil Padang pada Selasa (19/11/2019)/ Rima Kurniati
Berita Terkait