Blanko e-KTP Kosong, KPSDM Padang sebut Daftar CPNS Bisa Menggunakan Suket

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa menggunakan surat keterangan (suket). Suket dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Antrean Pengambilan Suket Di Disdukcapil Padang pada Selasa (19/11/2019) 

"Saya mengurusnya sejak pagi, dapat suket ini guna sama sepeti KTP.

Gimana lagi, semua orang di seluruh Indonesia menggunakan ini," ungkapnya.

Menurutnya e-KTP bisa dibawa dengan tas kecil, dimasukan kedalam tas.

Sedangkan suket harus dibawa dengan map   ukuran kertas.

"Kalau ini ribet juga. Setiap enam bulan juga harus diperbaharui," ungkapnya. (*)

Foto: Antrian pengambilan suket di Disdukcapil Padang pada Selasa (19/11/2019)/ Rima Kurniati

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved