Terkait Status Mantan Napi Ahok, Tidak Ada Persoalan untuk Menjadi Pimpinan di BUMN, Cek Aturannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu

Editor: Mona Triana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat saat bertemu di Gedung DPRD DKI, Senin (26/8/2019). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.

Hal itu pun juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menilik ke belakang, pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ahok Diisukan Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Rosiade Ingatkan 2 Kasus: Berkonsultasilah kepada KPK

Sebut Dirinya Tak Mungkin Jadi Menteri, Ahok: Jadi Host, Ya Ngelawak Lah, Saya Nyanyi Agak Lumayan

Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Lantas, apakah bisa seorang mantan napi menjadi bos di perusahaan pelat merah?

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan.

Calon Direksi

Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).

Sementara itu, mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Ahok Dikabarkan Jadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota‎ Baru, Istana: Hoaks, Super Hoaks!

BTP Desak Adik Tak Pakai Nama ‘Ahok’ untuk Usaha Keluarga, Harry: Emang Namanya Ahok Cuma 1 Orang?

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Soal Rumor Posisinya Akan Digantikan Ahok, Maruf Amin: Itu Hoaks

4 Fakta di Balik Kabar Ahok Gantikan Maruf Amin, dari Respons TKN Jokowi hingga Kronologi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved