Prajurit Lantamal II Dapat Pembekalan dari PT Asabri tentang Asuransi Sosial
Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Bersama PT Asabri mengadakan sosialisai huku
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Prajurit Lantamal II Dapat Pembekalan dari PT Asabri tentang asuransi sosial bagi Prajurit
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Bersama PT Asabri mengadakan sosialisasi hukum tentang asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi kali ini, termasuk mereka yang dari lingkungan Kementerian Pertahanan di Gedung Sapta Marga Komando Resort Militer (Korem) 032 Wirabraja Padang.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja Brigadir Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, yang diwakili oleh Mayor Infantri Ayidin Pakoya, pada Rabu (13/11/2019).
• Indra Sjafri Siap Tentukan Skuad Timnas U-22 Indonesia Seusai Ditahan Imbang Timnas Iran
• Kapten Caj (K) Tuti Andayani Jadi Danramil Wanita Pertama dari Korem Wirabraja, Ini Mottonya
Sambutan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Kolonel Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo, yang dibacakan oleh Kabag Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan, Ambartuti dalam mengawali sosialiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2015.
Tampil sebagai nara sumber Kadiv Kepatuhan Hukum dan Manajemen Resiko PT Asabri Bizler Simbolon, Kepala Bidang Pinjaman Uang Muka (PUM) dan Pinjaman Polis PT Asabri Mukti Haryanto.
Sedangkan, untuk moderator yaitu, Analis Kebijakan Madya Kajian Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan, Kolonel Pasukan M Faozani.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh prajurit TNI dari Korem 032 Brajasakti, Lantamal II, Lanud Sutan Sjahrir, dan Polda Sumbar.
• Mesin Penjernih Air Ciptaan Korem 032/Wbr Sumbar: Air Laut, Danau dan Limbah Jadi Bisa Diminum
• Korem 032/Wirabraja Beri Panggung Musisi Jalanan untuk Tampilkan Kreativitas Seni
Di antaranya, mengungkap hak-hak prajurit, anggota Polri dan ASN ketika mengalami resiko dalam bertugas, gugur, tewas, meninggal dunia, perawatan, dan maupun cacat tetap.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah yakni menaikkan jumlah nilai santunan yang akan diterima ahli waris maupun prajurit, anggota Polri dan ASN.
Asuransi juga meliputi besiswa bagi anak yang ditinggalkan, tabungan hari tua, jaminan kesehatan, biaya pemakaman, jaminan kecelakaan kerja, program pensiun.
Lebih jauh, adanya kenaikan nilai jaminan santunan diharapkan dapat membantu prajurit, anggota Polri dan ASN saat menghadapi risiko bertugas serta mengemban amanah negara.(rls/TribunPadang.com/Rezi Azwar)