Berita Padang Hari Ini

2.575 Makam di Kota Padang Terancam Dibongkar, Ahli Waris Diberi Waktu Sampai Desember 2019

2.575 Makam di Kota Padang Terancam Dibongkar, Ahli Waris Diberi Waktu Sampai Desember 2019

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
DLH Padang
Spanduk pemberitahuan dari DLH Padang di TPU yang ada di Kota Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 2.575 makam yang ada di Kota Padang terancam dibongkar.

Makam tersebut tersebar di tiga tempat pemakaman umum.

Antara lain di TPU Air Dingin, TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Mairizon mengatakan, total makam yang ada di tiga TPU tersebut sebanyak 3.707.

Mengintip Rumah Kelahiran Tan Malaka di Pandam Gadang Kabupaten 50 Kota, Ada 3 Makam di Halaman

Dari jumlah tersebut, baru 1.132 makam yang melakukan pembayaran retribusi dan perpanjangan izin.

Sedangkan 2.575 makam lagi belum melakukan perpanjangan izin oleh ahli waris.

"Masih sisa tunggakan 2.575 makam dari 3.707," kata Mairizon pada Jumat (8/11/2019).

Pemasukan pendapatan retribusi dari makam tersebut, hingga Oktober 2019 mencapai Rp 437.241.875.

Sebelumnya, DLH Padang sudah memberi tanda silang pada makam yang belum melakukan pembayaran tersebut.

Makam Umum yang belum Bayar Retribusi di 3 TPU di Kota Padang Lalu Diberi Tanda Silang

Selain itu, memberikan informasi berupa spanduk pada TPU tersebut serta pemberitahuan melalui media cetak dan lainnya.

Selama Agustus sampai September 2019, sebanyak 1.109 makam sudah melakukan pembayaran dan perpanjangan izin.

Di antaranya TPU Tunggul Hitam sebanyak 963 makam, TPU Air Dingin 118 makam dan TPU Bungus sebanyak 28 makam.

Mairizon mengimbau ahli waris makam untuk melakukan perpanjangan izin pemakaman ke kantor UPTD Pemakaman Umum di Tunggul Hitam.

Ibunda SBY Meninggal Dunia, Siang Ini Rencana Dimakamkan di Tanah Kusir, Begini Situasi Rumah Duka

"Waktu paling lambat sampai bulan Desember 2019," kata Mairizon.

Adapun biaya untuk satu makam Rp 150.000 untuk dua tahun.

Makam yang belum melakukan perpanjangan izin sampai waktu yang ditentukan akan diputihkan atau dibongkar.

Namun sebelum itu, DLH Padang akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan ahli waris makam.

"Kita komunikasikan lagi dengan ahli waris. Bisa saja ahli waris belum mengetahui kewajiban ini," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved