CPNS 2019

11 November Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Lihat Persyaratan, Berkas, Tata Cara dan Jadwal Seleksi

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran. Pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka pada Sen

Editor: Mona Triana
tribunnews
Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar Berkas, Persiapan, Tata Cara, hingga Jadwal Seleksi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara besar-besaran.

Pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka pada Senin (11/11/2019).

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon ASN.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, satu orang pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Mohammad Ridwan juga menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta, berkas-berkas tersebut nantinya akan diunggah ke portal SSCASN.

Verifikasi Berkas CPNS 2019 Dilakukan Secara Online di Sumbar, Ini Alasannya

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar,BKD Berikan Independensi Kepada Kab/Kota,Asal Sesuai Regulasi

Dokumen tersebut meliputi scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, swafoto, ijazah, transkrip nilai asli, dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh masing-masing instansi.

Melansir dari makassar.tribunnews.com, berikut langkah yang harus dilakukan untuk mempersiapkan berkas pendaftaran CPNS 2019:

1. Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara online di sscasn.bkn.go.id

2. Pastikan memiliki email aktif

3. Sediakan scan pas foto berlatar belakang merah dengan format jpeg dengan maksimal file ukuran 300kb

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar, Usia Maksimal 35 Tahun, Berkas Diunggah di SSCASN BKN

Padang Panjang Menyediakan 88 Formasi untuk CPNS 2019, Mulai Siapkan Draf Pengumuman dan Juknis

4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300kb

5. Scan transkrip nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300kb

6. Scan akte kelahiran (PDF) max 300kb

7. Scan KTP (JPEG) max 300kb.

Kalau KTP tidak ada, bisa menggunakan Suket atau surat keterangan dari Dukcapil, yang paling penting Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved