CPNS 2019
Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar,BKD Berikan Independensi Kepada Kab/Kota,Asal Sesuai Regulasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) Abdul Ghafar menyatakan, persyaratan yang dipersiapkan peserta untuk pendaftaran CPNS 20
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) Abdul Ghafar menyatakan, persyaratan yang dipersiapkan peserta untuk pendaftaran CPNS 2019 merupakan petunjuk pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, kata dia, membebaskan jika ada independensi dari pemerintah kabupaten dan kota.
"Dari nasional, kabupaten kota diberikan independensinya. Terserah mereka (Pemkab dan pemkot), asal tidak melanggar regulasi yang ada," ujar Abdul Ghafar kepada TribunPadang.com, Selasa (5/11/2019).
• Syarat Pendaftaran CPNS 2019 di Sumbar, Usia Maksimal 35 Tahun, Berkas Diunggah di SSCASN BKN
• Padang Panjang Menyediakan 88 Formasi untuk CPNS 2019, Mulai Siapkan Draf Pengumuman dan Juknis
Sementara itu, lanjut Abdul Ghafar, terkait syarat penerimaan, apakah melalui online atau pemberkasan dan persyaratan lainnya, Pemprov Sumbar juga tidak membatasi kabupaten dan kota.
"Kita hanya memaparkan kondisi atau konsep dari provinsi. Silahkan daerah mau mengikuti atau tidak," terang Abdul Ghafar.
Dia mencontohkan, untuk persyaratan peserta, Kabupaten Padang Pariaman menilai penetapan IPK 2,75 untuk lulusan sarjana terlalu rendah.
Hal itu akan membuat jumlah peserta yang mendaftar meningkat.
• Kota Solok Buka 68 Formasi CPNS 2019, Tenaga Medis dan Kesehatan Nihil
• 8 Langkah Pendaftaran Online CPNS 2019, Pantau sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November 2019
"Sementara ada keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan jika pendaftar terlalu banyak," sambung Abdul Ghafar.
Melihat itu, Pemerintah Provinsi membebaskan masing-masing kabupaten dan kota, jika penetapan syarat IPK lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh BKD Provinsi.
"Silakan mengikuti syarat yang telah ditetapkan provinsi, jika tidak juga tidak apa-apa. Yang jelas syarat-syarat secara legal formal, misalnya peguruan tinggi, akreditasinya harus ada, " tambahnya.
• Rincian Formasi CPNS Tanah Datar, Ajukan 243 Disetujui 169 Kursi, Tenaga Kesehatan hanya 24 Formasi
• Lihat Persyaratan CPNS 2019 Kementerian ESDM Membuka 187 Formasi, Pendaftaran Mulai 11 November 2019
Untuk persyaratan pendaftaran yang disepakati di Pemprov diantaranya, scan KTP asli, scan ijazah asli, scan transkrip nilai asli, pas foto asli, surat lamaran asli, sertifikat untuk pelamar yang melamar formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta scan akreditasi.
Selain itu, ada syarat tambahan untuk pelamar formasi khusus cumlaude dan formasi khusus disabilitas.
Untuk formasi khusus cumlaude yaitu akreditasi program studi sedangkan untuk formasi khusus disabilitas yaitu surat keterangan disabilitas. (*)