23 Propemperda 2020 Ditetapkan, 8 Ranperda Inisiatif DPRD Padang,15 Ranperda Usulan Pemko Padang
23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun 2020 ditetapkan pada Senin (4/11/2019) di Gedung DPRD Padang.Diantaranya 8 Ranperda inisia
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun 2020 ditetapkan, Senin (4/11/2019) di Gedung DPRD Padang.
Di antaranya 8 Ranperda inisiatif DPRD Padang dan 15 Ranperda usulan dari Pemerintahan Kota Padang.
Pada rapat pembahasan promperda ini ketika palu diketuk, dari 45 anggota dihadiri 31 anggota DPRD Padang serta turut dihadiri Wakil Walikota Padang, unsur Forkompinda dan SKPD Pemkot Padang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Sayrial Kani mengatakan penetapan program pembentukan Ranperda tahun 2020 ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan.
• Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang: Baiknya Tegur Dulu
• Mantan Caleg Gerindra Ini Menangis, Dipecat Sehari Sebelum Pelantikan Anggota DPRD Sulsel
"Dari data Ranperda tersebut diketahui ada promperda yang dibahas dan promperda yang belum dibahas," kata Syafrial Kani.
23 Promperda ini dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bandperda) DPRD Padang, Dasman.
Wakil Walikota Padang, Hendri Septa berharap 15 Ranperda tersebut dijadikan prioritas untuk dibahas.
"Dari 15 ranperda, SKPD segera merespon dan menetapkan naskah akademis, sehingga bisa menjalankan raperda sesuai kebutuhan masyarakat," kata Hendri Septa
• Bakal Ada Pasar Kuliner Malam di Jalan Permindo, Anggota DPRD Padang Harapkan Bisa Konsisten
• DPRD Padang Rampung Bahas APBD 2020, Ada Defisit sekitar Rp 28 M Disebabkan Hal Ini
Berikut 23 Pomperda untuk tahun 2020.
- Ranperda insiatif DPRD Padang 2020
1. Budaya Integritas dibahasan oleh Komisi 1 (baru)
2. Kearsipan dibahas oleh komisi 1 (baru)
3. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dibahas oleh komisi 2 (baru)
4. Pembinaan ekonomi masyarakat UMKM komisi 2 (baru)
• POPULER PADANG - DPRD Padang Bahas APBD di Hotel Berbintang di Bukittinggi| Wako Tanggapi OTT
• Sekwan Jelaskan Alasan Banggar DPRD Padang Bahas APBD 2020 di Bukittinggi, Akhirnya Terjawab!
5. Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibahas oleh komisi 3 (baru)
6. Pengelolaan Bus Rapid Transportation (BRT) komisi 3 (baru)
7. Penyenggaraan Pembangunan Ketahanan Pangan dibahas komisi 4 (lanjutan)
8. Penyelenggaraan pendidikan dan kepramukaan dibahas komisi 4 (baru)
- 15 Ranperda usulan Pemkot Padang 2020
1. Pertanggung jawab APBD Kota Padang tahun 2019 oleh BPKA (rutin)
• Sekwan Jelaskan Alasan Banggar DPRD Padang Bahas APBD 2020 di Bukittinggi, Akhirnya Terjawab!
• Alasan DPRD Padang Bahas APBD di Hotel Berbintang di Bukittinggi: Biar Lebih Konsentrasi dan Fokus
2. Perubahan APBD tahun 2020 oleh BPKA tahun 2020 (rutin)
3. Rancangan APBD tahun 2021 oleh BPKA (rutin)
4. Pengelolaan keuangan Daerah oleh BPKA (rutin)
5. Pengeloaan Teknologi Informasi dan komunikasi oleh Dinas Komumikasi dan Informasi (baru)
6. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Dinas Pertanian (baru)
7. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat oleh Satpol PP (lanjutan)
• Azwar Katakan Banggar DPRD Padang Memang Bahas APBD 2020 di Bukittinggi, Inilah Ulasannya
• DPRD Padang Bahas APBD 2020 di Hotel Berbintang di Kota Bukittinggi, Ada Apa?
8. Wajib Belajar oleh Dinas Pendidikan (lanjutan)
9. Rencana Ditail Tata Ruang oleh Dinas PUPR (baru)
10. Rancangan induk pariwistaan Daerah oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang (baru)
11. Perubahan kedua atas Perda Kota Padang no 3 tahun 2010 tentang Administrasi kependudukan oleh Diadukcapil (baru)
12. Penanganan pengendalian rabies oleh dinas pertanian (baru)
• LIVE FACEBOOK: Mahasiswa Sumbar Mengawal Gelar Aksi di Depan DPRD Sumbar
• LIVE Facebook : Aksi Mahasiswa Sumbar Mengawal di Depan DPRD Sumbar
13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata oleh Disperbud (baru)
14.Fasilitasi Pencengahan dan Pengetasan penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap narkotika dan prekursor, pemkarkasa oleh dinas kesahatan (baru)
15. Pemberian inisaiatif dan kemudahan penaman modal modal pemakarsa oleh PMPTSP. (*)