Berita Sumbar Hari Ini

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta

Besaran upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2020 di Sumatera Barat ( Sumbar) mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI: Upah Miminum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Besaran upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 2020 di Sumatera Barat ( Sumbar) mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.

Dikatakannya, upah pekerja di kabupaten dan kota tahun 2020 di Sumbar masih mengacu pada UMP Sumbar 2020.

"Kabupaten dan kota di Sumbar ikut UMP saja. Tidak ada UMK di kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Nasrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (1/11/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta

UMK itu, kata Nasrizal, sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

"Kalau daerahnya gak butuh untuk pemikiran seperti itu, ya gak perlu. Dia ikut UMP aja," katanya.

Artinya, pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tidak mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan setempat.

Hal itu seiring ketiadaan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah menjadi faktor utama tidak adanya pengusulan UMK.

Hari Ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Umumkan UMP Rp 2,4 Juta

Diketahui, Pemprov Sumbar mengumumkan besaran UMP Sumbar pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Nasrizal mengatakan, bahwa besaran UMP 2020 adalah Rp 2,4 juta.

"SK untuk penetapan UMP Sumbar sudah ada. UMP Sumbar itu berada pada angka Rp2,484.000," ujarnya.

Angka tersebut ditetapkan, kata dia, melalui sidang dewan pengupahan dan kemudian rekomendasi diberikan untuk bahan SK Gubernur.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia, Sumbar Naik Jadi Rp 2.484.041, DKI Jakarta Tertinggi

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dewan Pengupahan Sumbar sudah melakukan sidang beberapa hari lalu.

"Rekomendasi sudah diberikan pada gubernur dan akan diumumkan hari ini," sebut Nasrizal.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan, besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan

Kenaikan upah tersebut, kata Nasrizal, diharapkan dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja, sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.

Sementara itu, dikatakannya, kalau untuk kabupaten dan kota, itu inisiatif dari daerah masing-masing.

"Jumlahnya harus lebih besar dari UMP. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UMP, bukan UMK namanya," tutur Nasrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved