Berita Padang Hari Ini

Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi 'Ngocok Yuk' Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .

Di Padang Diamankan Satpol PP, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada 83 se Indonesia, Pemiliknya Winda Varesa

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman kopi coklat Ngocok Yuk di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). 

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.

Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman kopi coklat Ngocok Yuk di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman kopi coklat Ngocok Yuk di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). (Humas Satpol PP Padang)

Prediksi AC Milan Vs SPAL, Stefano Pioli Pastikan Bonaventura Sudah Bisa Dimainkan, Suso?

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.

Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.

Operasi Zebra Singgalang 2019 - Sudah 2800 Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas Polresta Padang

Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.

Fatwa Haram MUI Sumbar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

VIDEO: Sinopsis SILSILA Jumat 1 November 2019 Episode 81 di ANTV, Mishti Batalkan Pernikahan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved