Berita Tanah Datar Hari Ini
Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu
Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Selain itu, diamankan juga seorang pria yang berinisial AWN (58).
AWN diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur sekitar Agustus 2019 lalu.
Dijelaskannya bahwa, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukannya di dalam runah AWN.
AWN juga memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban.
"Pasal yang disangkakan pasal 81 jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya.(*)