Berita Tanah Datar Hari Ini

Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu

Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Selain itu, diamankan juga seorang pria yang berinisial AWN (58).

AWN diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur sekitar Agustus 2019 lalu.

Dijelaskannya bahwa, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukannya di dalam runah AWN.

AWN juga memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban.

"Pasal yang disangkakan pasal 81 jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved