Berita Padang Hari Ini

Dua Kali Sidak Dinas Perdagangan Padang Temukan 111 Tabung Elpiji 3 Kg 

Dinas Perdagangan Kota Padang menemukan 111 tabung gas elpiji 3 kilogram hanya dalam 2 kali sidak.

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dinas Perdagangan Padang bersama Satpol PP, TNI dan Polri lakukan sidak gas elpiji 3 kg di sejumlah tempat pelaku usaha di Padang, Kamis (10/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-  Dinas Perdagangan Kota Padang menemukan 111 tabung gas elpiji 3 kilogram hanya dalam 2 kali sidak.

Kabid Pengawasan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Padang, Hasna, mengatakan ratusan tabung gas untuk warga miskin itu ditemukan di 19 titik. 

Mulai dari minimarket hingga warung 

"Kita lakukan dua kali sidak, pertama Kamis (10/10/2019) dan Senin (14/10/2019)," kata Hasna

Selain warung dan minimarket, tabung gas juga ditemukan dibawa kendaraan yang tidak memiliki merek sebagai agen pangkalan

Pertamina Salurkan 26.800 Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Padang Per Hari, Diklaim Meningkat 9,7 Persen

Ungkap Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wagub Sumbar Nasrul Abit: Jangan Ambil Hak Rakyat

"Termasuk mobil yang tidak memiliki merek agen pangkalan dan satu agen," tambahnya.

Dikatakannya para pemiliki tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan pembinaan melalui sidang SK 4 pada Selasa (15/10/2019) di kantor Dinas Perdagangan kota Padang

"Alasan mereka karena mereka perdagang, ada yang jual ya mereka beli. Mereka tidak tahu aturan dan sanksi hukumnya," jelas Hasna

Dijelaskan juga, agen menjual gas elpiji 3 kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET) karena agen menanggung biaya operasional.

"Ada juga pangkalan yang membuat kesepakatan buka pada pukul 9 pagi atau 9 malam. Ada atau tidak ada yang beli, setelah 1 jam ditutup. Sehingga gas menumpuk, lalu mereka jual keluar, itu alasan mereka," jelas Hasna.

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram, Dinas Perdagangan Panggil Pangkalan yang Melanggar Aturan

Hasna juga mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi dan bila menemukan pangkalan menjual diatas harga HET bisa melaporkan ke Dinas Perdagangan.

"Kita sudah informasikan, apapun permasalahan di lapangan baik agen, pangkalan, laporkan segera," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved