Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram, Dinas Perdagangan Panggil Pangkalan yang Melanggar Aturan
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kota Padang disebabkan banyaknya tabung gas di pengecer.Hal itu disampaikan Kabid Pengawasan dan Stabilitas Harg
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kota Padang disebabkan banyaknya tabung gas di pengecer.
Hal itu disampaikan Kabid Pengawasan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan (Disdag Kota Padang, Hasna pada Selasa (15/10/2019).
Lebih lanjut, dikatakan Hasna hasil sidak pada Senin (15/10/2019) pada sepuluh titik pangkalan ditemukan banyak tabung gas yang kosong.
• POPULER PADANG - Kisah Penarik Becak di Kota Padang| Gas Elpiji 3 Kg Belumlah Terpenuhi
• Gas Elpiji 3 Kg Belumlah Terpenuhi, Dinas Perdagangan Kota Padang Cek di Pangkalan
"Kami sidak pada 10 titik pangkalan, di daerah Koto Tangah, Andalas, Marapalam, Jati dan lainnya ditemukan banyak tabung gas yang kosong," ungkapnya.
Hasna mengatakan setelah melakukan sidak ke beberapa pengecer dan pangkalan ditemukan beberapa pangkalan dan pengencer yang melanggar peraturan.
"Dalam aturannya pangkalan harus mengisi buku rencana pendistribusian namun hasil sidak kita banyak yang tidak mengisi," kata Hasna.
• Disita, Dinas Perdagangan Padang Kembalikan Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Pemilik, Catatannya. . .
• Razia Gas Elpiji 3 Kg di Padang, 63 Tabung Disita Dinas Perdagangan, Para Pemiliknya Disidang
Hasna menyebutkan pendistribusian dari pangkalan ke masyarakat dicatat dalam logbook.
Masyarakat yang hendak membeli gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan harus melampiran buktinya juga.
"Namun masih ada masyarakat yang belum melakukan sesuai peraturan tersebut.
Sehingga pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tidak dijelas," kata Hasna
Selain itu, Ditemukan juga pangkalan yang menjual diatas harga Net.
• POPULER PADANG - 10 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan | Elpiji 3 Kg Langka di Padang Disebut Cuma Isu
• Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung 5,5 Kg & 12 Kg, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara
"Berdasarkan Pergub pangkalan tidak boleh menjual gas elpiji 3 kg diatas Rp 17.000 kenyataan di lapangan masih banyak pengakalan yang melakukan," ungkap Hasna.
Untuk itu, Dinas Pedagangan akan melakukan pemberian pemahaman kepada pangkalan dan masyarakat.
"Hari ini kami panggil dan kami berikan pemahaman tentang peraturan tersebut," kata Hasna. (*)