BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR - Oknum Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang| Prakiraan Cuaca Sumbar
Sederetan berita populer kanal berita, Sumbar yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Selasa (15/10/2019) kemarin.
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sederetan berita populer kanal berita, Sumbar yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Selasa (15/10/2019) kemarin.
Ada sejumlah berita yang sangat diminati pembaca TribunPadang.com yang akan disajikan lagi ringkasannya Rabu (16/10/2019) hari ini.
A. Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini
Seorang oknum guru honorer yang juga guru les vokal diduga telah mencabuli siswinya di Padang Panjang.
Bahkan, korban telah hamil 8 bulan.
• Tragis Korban Pemerkosaan Hamil di Padang Pariaman, Psikolog Beri Ulasan Terkait Kasus Ini
• Bebby Fey Bongkar Isi Chat Whatsapp dengan YouTuber Terkenal Terkait Dugaan Pelecehan
Hal ini terungkap setelah orangtua korban curiga melihat anaknya yang terus-terusan merasa lelah.
Kejadian ini bermula saat Polres Padang Panjang menerima laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Senin (14/10/2019).

Laporan diterima dengan LP nomor : LP /206/X / REN 4.2/2019/ SPKT Unit I/ Polres Padang Panjang tgl 14 Okt 2019.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 16 Oktober 2019, Ada Aku Bukan Ustadz, Dagelan OK di RCTI
• Giliran 7 Wakil Merah Putih Jajal Lapangan Bulu Tangkis di Odense Sportspark
Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban DE (37).
Korban sendiri adalah seorang pelajar SMP di Padang Panjang yang berinisial DPK (14).
DE melapor karena anaknya DPK sering lelah, dan akhirnya membeli alat tes kehamilan.
Setelah dilakukan tes, ternyata anaknya positif hamil.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!
B. Prakiraan Cuaca Sumbar 15-17 Oktober 2019, Cerah Berawan Berpotensi Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
Bagi warga yang hendak beraktivitas di Provinsi Sumatera Barat, sebaiknya menyimak prakiraan cuaca.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Minangkabau Padang Pariaman memprediksi Sumatera Barat pagi hari didominasi cuaca cerah berawan, Selasa (15/10/2019).
• Jadwal Bioskop Hari Ini, Ada Film Maleficent: Mistress Of Evil Tayang Perdana di Padang
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 16 Oktober 2019, Ada Aku Bukan Ustadz, Dagelan OK di RCTI
Pada siang hingga sore hari Sumatera Barat juga dihiasi cuaca cerah berawan dan berpotensi hujan ringan di wilayah Pasaman Barat, Agam, Padang Pariaman, Padang, Solok dan Pesisir Selatan.
Sementara, pada malam hari cuaca diprediksi berawan.

Lalu untuk dinihari, cuaca cerah berawan pun diprediksi menghiasi langit provinsi dengan Ibu Kota Padang ini.
Kemudian, suhu udara di Sumatera Barat pada hari ini diprediksi berkisar antara 18 hingga 30 derajat Celsius.
Kelembaban udaranya berkisar antara 70 hingga 95 persen.
Lalu, kecepatan angin berkisar antara 04 hingga 18 kilometer per jam yang berhembus dari arah Tenggara ke Barat Daya.
Selain itu, BMKG Minangkabau Padang Pariaman juga memprediksi cuaca Sumatera Barat pada 16 hingga 17 Oktober 2019.
Berita selengkapnya klik di sini!
C. 5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan
Lima pemerintah daerah (Pemda) belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada.
Di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Solok, Solok Selatan, dan Kota Solok.

"Satu kabupaten yakni Tanah Datar akan menandatangani NPHD 17 oktober 2019. Diharapkan tidak ada kendala," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (Sumbar) Amnasmen kepada TribunPadang.com, Selasa (15/10/2019).
Lebih lanjut, Amnasmen mengatakan persoalan yang dihadapi masing-masing pemerintah daerah substansinya sama.
Di antaranya, permintaaan rasionalisasi anggaran Pilkada yang masuk dalam NPHD masih belum menemukan kesepakatan di antara KPU daerah dengan pemerintah setempat.
Hal tersebut dalam artian, usulan anggaran yang disampaikan KPU belum ditindaklanjuti oleh Pemda masing-masing.
Dikatakan Amnasmen, KPU kabupaten/kota harus melakukan pengawalan terkait masih adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran untuk tambahan honor panitia adhoc (PPK, PPS, dan KPPS).
Padahal, di dalam klausul NPHD telah dibunyikan bahwasanya kekurangan-kekurangan anggaran Pilkada akan disediakan daerah masing-masing.
Begitupun, hasil rapat koordinasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemda yang mana NPHD mesti ditandatangani paling lambat 14 Oktober 2019.(*)