Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah di Pasaran, Disperindag Sumbar: Tunggu Edaran Resmi
Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan larangan minyak goreng curah beredar di pasaran tahun 2020 mendatang.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/10/2019).
"Pemerintah menenggarai minyak goreng curah kurang higienis dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Dan masih ada proses pembuatannya yang tidak memenuhi syarat. Bahkan ada yang di daur ulang," katanya.
Dalam waktu 2,5 bulan ke depan, dikatakan Asben Hendri, pihaknya tentu yang akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.
"Sebagai pemerintah kami akan menyampaikan baik kepada distributor, stakeholder terkait, dan masyarakat. Tentu kami mengeduksai karena kebijakan ini akan diberlakukan," tutur Asben Hendri. (*)
Halaman 2 dari 2